ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENELANTARAN BAYI

Riki Firman, 1112011312 (2015) ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PENELANTARAN BAYI. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (588Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (1371Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (1410Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LEMBAR PERNYATAAN.pdf

Download (278Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA MUTIARA.pdf

Download (83Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (16Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (154Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (64Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (208Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (59Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (63Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LAMPIRAN - LAMPIRAN.pdf

Download (1433Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Kejahatan penelantaran bayi sering terjadi di berbagai daerah di Indonesia.Alasan pelaku melakukan kejahatan penelantaran bayi beragam, yaitu antara lain karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, faktor ekonomi, dll. Pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang yang mampu melindungi hak-hak yang sudah seharusnya menjadi hak anak. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi berjudul Analisis Kriminologis Kejahatan Penelantaran Bayi, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: (1) Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penelantaran bayi? Dan (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap pelaku kejahatan penelantaran bayi? Pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh secara langsung dari penelitian di lapangan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, yakni dilakukan wawancara terhadap Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Advokat Prayoga Budhi & Partners, Kepolisian Tulang Bawang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Pelaku Kejahatan Penelantaran Bayi di Menggala, Tulang Bawang. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang meliputi buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen resmi dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan penelantaran bayi adalah faktor kurangnya pengetahuan tentang agama, faktor hubungan luar nikah, faktor kepribadian individu yang kurang baik, faktor keluarga, faktor lingkungan tempat tinggal, faktor ekonomi, faktor yang melatarbelakangi terjadinya kejahatan penelantaran bayi lainnya adalah faktor bayi yang dilahirkan kondisi fisiknya tidak sempurna, faktor bayi yang dilahirkan tidak sesuai dengan jenis kelamin yang diharapkan. Upaya penanggulangan terhadap pelaku kejahatan penelantaran bayi antara lain dengan tindakan preventif/upaya non penal artinya mengupayakan melakukan pencegahan kepada semua individu mulai dari tingkat pendidikan melalui penyuluhan tentang bahaya pergaulan bebas, pemahaman akibat-akibat hukum kepada masyarakat jika terjadi kejahatan khususnya kejahatan penelantaran bayi, mengadakan kegiatan positif kepada pemuda-pemudi. Dan melalui tindakan represif /jalur penal artinya tindakan penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penelitian ini adalah menciptakan suasana yang religius dalam lingkungan keluarga. Orang tua harus menjalankan perannya mengawasi anaknya untuk mencegah terjadinya kejahatan tersebut. Serta aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan masyarakat sebaiknya saling meningkatkan kerjasama dalam hal penanggulangan kejahatan penelantaran bayi. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antar aparat penegak hukum, maka dapat bahu membahu meminimalisir atau mencegah kejahatan penelantaran bayi. Kata Kunci: Analisis Kriminologis, Kejahatan, Penelantaran Bayi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > > Hukum Perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 6733807 . Digilib
Date Deposited: 18 Feb 2015 02:38
Terakhir diubah: 18 Feb 2015 02:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7153

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir