Fadhil Firdaus, Muhammad (2023) PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN SIBER DENGAN MODUS OPERANDI BUSINESS EMAIL COMPROMISE (Studi Putusan Nomor: 351/Pid.Sus/2021/PT.DKI). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (710Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1545Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHSAN.pdf Download (1445Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penipuan dengan modus Business Email Compromise merupakan tindak pidana penipuan siber dimana pelaku menyamarkan alamat email nya sebagai rekan bisnis perusahaan si korban untuk kemudian mengirimkan email berisi permintaan kepada korban. Tindak pidana penipuan siber dengan modus operandi Business Email Compromise pernah terjadi pada tahun 2021 dimana para pelaku yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil menipu dan menyebabkan sejumlah kerugian kepada perusahaan asing asal Taiwan dan Korea Selatan. Berdasarkan latar belakang tersebut, timbul permasalahan dalam penelitian ini yakni bagaimanakah penegakan hukum tindak pidana penipuan siber dengan modus operandi Business Email Compromise serta apa sajakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum tindak pidana penipuan siber dengan modus operandi Business Email Compromise. Metodenpenelitian yangndigunakan adalahnpenelitian hukumnnormatifnempiris dengan cara menganalisis peraturannperundang-undangan serta bahan hukum sekunder atau bahan pustaka dengan menggunakan pendekatannkualitatif, yang merupakannmetode analisis penelitiannyang menghasilkanndatandeskriptif analitis dengan cara mengumpulkan data di lapangan dan mengkajinya dengan asas-asas, doktrin, norma hukum yangnberkaitan dengannpenegakannhukum tindak pidana penipuan siber dengannmodus Business Email Compromise. Hasilnpenelitian menunjukkannbahwa penegakan hukum tindaknpidananpenipuan siber denganfmodus BEC dilakukan dengan menggunakan teori penegakan hukum yakni secara in abstracto dan in concreto. Pada penegekan hukum pidana in abstracto, penipuan Business Email Compromise dapat dikaitkan dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo. Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 85 UU Transfer Dana dan Pasal 3 UU TPPU. Kemudian secara in concreto, Jaksa Penuntut Umum yang memberikan dakwaan kumulatif yakni Kesatu: Pasal 85 UU Transfer Dana Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP; Kedua, Pasal 3 UU TPPU Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Majelis Hakim melalui putusan pengadilan Nomor: 728/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL Muhammad Fadhil Firdaus sependapat dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu Kesatu: Pasal 85 UU Transfer Dana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua: Pasal 3 UU TPPU Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu melalui banding dengan Putusan Nomor: 351/Pid.Sus/2021/PT.DKI menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan saudari Lusi di eksekusi pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar lima puluh juta rupiah serta penyerahan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan kepada White Wood House Food CO, Ltd. Sedangkan Faktor penghambat pada penegakan hukum tindak pidana penipuan BEC adalah karena masyarakat yang kurang berhati-hati dalam menggunakan email, kebudayaan masyarakat yang jarang melapor ketika terjadi kejahatan penipuan siber serta masih sulitnya menangkap pelaku yang sering berada di luar negeri. Saran dari penulis mengenai penegakan hukum tindak pidana siber dengan modus operandi Business Email Compromise adalah pertama, perlunya sosialisasi kepada masyarakat khususnya dalam menggunakan email sebagai sarana dalam melakukan aktivitas bisnis agar dapat lebih berhati-hati dan mengetahui berbagai macam modus operandi penipuan siber serta aparat penegak hukum yang harus lebih aktif dalam melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Interpol mengingat Selain itu koordinasi dengan Interpol juga diperlukan untuk dapat menangkap pelaku BEC yang seringkali berada di luar negara Indonesia. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Penipuan, Siber, Modus, Business. Fraud with the Business Email Compromise mode is a cyber fraud where the perpetrator disguises his email address as a business partner of the victim's company and then sends an email containing a request to the victim. The crime of cyber fraud with the Business Email Compromise occurred in 2021 where perpetrators who were Indonesian Citizens (WNI) succeeded in defrauding and causing a number of losses to foreign companies from Taiwan and South Korea. Based on this background, a problem arises in this research, namely how to enforce the law on cyber fraud with the Business Email Compromise and what are the inhibiting factors for cyber fraud criminal law enforcement using the Business Email Compromise. The research method used is empirical normative legal research by analyzing laws and regulations as well as secondary legal materials or library materials using a qualitative approach, which is a research analysis method that produces analytical descriptive data by collecting data in the field and studying it on the principles, doctrine, legal norms related to law enforcement of criminal acts of cyber fraud with the Business Email Compromise mode. The results of the study show that law enforcement for cyber fraud crimes with the BEC mode is carried out using law enforcement theory, namely in abstracto and in concreto. In the enforcement of criminal law in abstracto, Business Email Compromise fraud can be linked to Article 45A Paragraph (1) Jo. Article 28 Paragraph (1) of the ITE Law, Article 85 of the Funds Transfer Law and Article 3 of the TPPU Law. Then in concreto, the Public Prosecutor who gave the cumulative indictment, namely First: Article 85 of the Fund Transfer Law Jo. Article 55 Paragraph 1 to 1 of the Criminal Code; Second, Article 3 of the TPPU Law Jo. Article 55 Paragraph 1 to 1 of the Criminal Code. The Panel of Judges through court decision Number: 728/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL agrees with the indictment Muhammad Fadhil Firdaus of the Public Prosecutor, namely First: Article 85 of the Fund Transfer Law Jo. Article 55 paragraph 1 to 1 of the Criminal Code, Second: Article 3 of the Money Laundering Law Jo. Article 55 Paragraph 1 to 1 of the Criminal Code. Then through an appeal with Decision Number: 351/Pid.Sus/2021/PT.DKI upheld the South Jakarta District Court's Decision with Lusi being executed for three years in prison with reduced while the Defendant was in temporary detention and with an order the Defendant remained detained and fined fifty million rupiahs and submission of a number of evidence in the form of savings books to White Wood House Food CO, Ltd. While the inhibiting factors in law enforcement for BEC fraud are due to people who are not careful in using e-mail, a culture of people who rarely report when cyber fraud crimes occur and it is still difficult to catch perpetrators who are often abroad. Suggestions from the author regarding cyber crime law enforcement with the Business Email Compromise are first, the need for socialization to the public, especially in using email as a means of carrying out business activities so that they can be more careful and know the various types of cyber fraud modus operandi and law enforcement officials who must be more active in coordinating with related parties, especially Interpol considering that besides that coordination with Interpol is also needed to be able to catch BEC perpetrators who are often outside the country of Indonesia. Keywords: Law Enforcement, Fraud, Cyber, Method, Business.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301120030 . Digilib |
Date Deposited: | 31 May 2023 08:43 |
Terakhir diubah: | 31 May 2023 08:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71609 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |