AISYAH MUDA CEMERLANG, 1112011024 (2015) ANALISIS PENYELENGGARAAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENGHADAPI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG SEBAGAI KEJAHATAN LINTAS BATAS NEGARA (TRANSNASIONAL). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (88Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (21Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (80Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENGESAHKAN.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MENYETUJUI.pdf Download (72Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTTO.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERNYATAAN.pdf Download (60Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (48Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (17Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (136Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (231Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (362Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (99Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (317Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (87Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (94Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada saat ini telah mengungguli posisi perdagangan senjata ilegal dan menjadi nomor dua secara global setelah perdagangan narkotika. Perdagangan orang semakin meluas ke seluruh penjuru dunia terbantu oleh teknologi internet dan perangkat modern lainnya, sehingga tindak pidana perdagangan orang bertransformasi dari kejahatan domestik menjadi kejahatan lintas batas negara. Sindikat perdagangan orang memiliki sumber daya yang banyak menggunakan teknologi canggih untuk melancarkan kejahatan mereka. Oleh karena itu, upaya pemberantasan TPPO perlu dihadapi dengan penyelenggaraan sistem penegakan hukum pidana (SPHP) yang integral dan berkualitas. Untuk itu melalui penelitian skripsi ini perlu dirumuskan permasalahan sebagai berikut: (a) bagaimanakah penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara (transnasional)? (b) apakah faktor-faktor penghambat penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara (transnasional)? Penelitian hukum berbentuk skripsi ini dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris guna mendapatkan hasil penelitian yang dipandang benar dan objektif. Sumber data penelitian ini terkait data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara sejumlah narasumber penelitian, sedangkan data sekunder meliputi penelitian bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan (transnasional) didasarkan pada sistem bekerjanya/berfungsinya hukum pidana terdiri dari substansi hukum (legal substance), stuktur hukum (legal structure) dan budaya hukum (legal culture) dalam bidang hukum pidana. Terkait substansi hukum pidana meliputi hukum pidana materiel/substantif (materielle strafrecht), hukum pidana formal/hukum acara pidana (strafverfahrensrecht/strafprozessrecht) dan hukum pelaksanaan pidana (strafvollstreckungsrecht). Ketiga sub-sistem hukum pidana itu merupakan satu kesatuan dalam sistem pemidanaan. Penyelenggaraan SPHP terhadap TPPO belum dilakukan sepenuhnya secara integral/koordinasi/kerjasama di antara aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana meliputi penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Berdasarkan keilmuan hukum pidana SPHP juga belum dilakukan secara berkualitas. Faktor-faktor penghambatnya meliputi faktor perundang-undangan (substansi hukum) yang menjadi dasar dalam penegakan hukum pidana (PHP) terkait perkara TPPO; faktor penegak hukum terkait kualitas SDM aparat penegak hukum terhadap penanganan dan penindakan perkara TPPO; faktor sarana dan fasilitas yang mendukung PHP perkara TPPO; faktor masyarakat terhadap daya dukung PHP terhadap perkara TPPO, dan; faktor kebudayaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Lampung terkait PHP perkara TPPO. Saran yang dapat dikemukakan adalah penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara/nasional (transnasional) harus diwujudkan secara integral dan berkualitas. Penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO di masa yang akan datang harus diorientasikan untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan substantif; penyelenggaraan SPHP dalam menghadapi TPPO sebagai kejahatan lintas batas negara (transnasional) harus bisa dihilangkan atau dihapuskan dari faktor-faktor penghambat. Penyelenggaraan SPHP yang bersih dari faktor-faktor penghambat dipandang mampu mewujudkan PHP yang berorientasi kebenaran dan keadilan. Kata kunci: Sistem penegakan hukum pidana; tindak pidana perdagangan orang; kejahatan lintas batas.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > > Hukum Perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 8908487 . Digilib |
Date Deposited: | 18 Feb 2015 07:43 |
Terakhir diubah: | 14 Mar 2015 03:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7163 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |