DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENJADI JUSTICE COLLABORATOR (PUTUSAN 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk)

Putri, Ayu Lestari (2023) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MENJADI JUSTICE COLLABORATOR (PUTUSAN 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1176Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (4Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (4Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mengungkapkan sebuah perkara dalam suatu tindak pidana adalah persoalan sulit, mengapa demikian dikarenakan sulit mencari saksi yang bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Persoalan Justice collaborator merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik didalam konsepsi dan dimensi legalisasi dan regulasinya. Karena sangat diperlukan dalam pengungkapan delik tertentu yang bersifat serious crime dan scandal crime. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah pengaturan pengaturan hukum terhadap Justice collaborator dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dan Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana korupsi bagi justice collabotrator dalam putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2018/PN Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dan empiris. Penelitian normative dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku dalam perspektif Hakim, Jaksa dan Akademisi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diketahui bahwa Indonesia saat ini belum ada pengaturan secara jelas mengenai Justice collaborator, berdasarkan hal tersebut maka sangat mendesak perlu adanya suatu peraturan khusus yang mengatur tentang Justice collaborator secara rinci beserta perlindungannya dan penghargaannya untuk memberikan jaminan rasa aman kepada Justice collaborator serta kriteria yang lebih jelas agar tidak terjadi perbedaan pandangan lagi diantara aparat penegak hukum. Dengan demikian aturan-aturan mengenai tindak tanduk serta perlakuan terhadap Justice collaborator perlu diperhatikan lebih dalam lagi, sehingga seseorang yang terlibat baik Whistleblower maupun Justice collaborator bahkan aparat kepolisian dapat lebih leluansa serta lebih baik bekerja dalam membongkar suatu kejahatan terorganisir. Putri Ayu Lestari Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis diharapkan kepada masyrakat yang mengetahui tindak pidana berkenaan dengan tindak pidana korupsi agar mau menjadi saksi yang bekerjasama, hal tersebut guna membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan bagi pemerintah dan instansi yang berwenang yang terkait, diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya terealisasikan hak-haknya sampai proses pemeriksaan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut terakhir. Dan segera membentuk lembaga khusus yang menaungi disetiap daerah Di Indonesia agar terakomodirnya perlindungan saksi dan korban tersebut. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Justice collaborator, Tindak Pidana Korupsi Disclosing a case in a criminal act is a difficult problem, why is because it is difficult to find witnesses who are cooperative in every examination. The issue of Justice collaborators is interesting and complicated in terms of its conception and legalization and regulatory dimensions. Because it is very necessary for the disclosure of certain offenses that are serious crimes and scandalous crimes. The problems in this writing are: How are the legal arrangements for Justice collaborators in criminal acts of corruption in Indonesia and What is the basis for judges' considerations in passing decisions on criminal acts of corruption for justice collaborators in decision Number 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tjk. This study uses a normative and empirical juridical approach. Normative research is carried out on matters that are theoretical on legal principles, while the empirical approach is carried out to study law in reality either in the form of behavioral assessment from the perspective of judges, prosecutors, and academics. Based on the results of the research and discussion, it is known that Indonesia currently has no clear arrangements regarding Justice collaborators. Based on this, there must be a need for a special regulation that regulates Justice collaborators in detail along with their protection and rewards to guarantee a sense of security for Justice collaborators as well as clearer criteria so that there will be no more differences of opinion among law enforcement officials. Thus, the rules regarding behavior and treatment of Justice collaborators need to be considered more deeply, so that those involved, both Whistleblowers and Justice collaborators, and even the police, can have more freedom and work better in dismantling an organized crime. Putri Ayu Lestari Based on the description above, the author suggests that people who know about criminal acts related to corruption are willing to become witnesses who cooperate, this is to assist law enforcement officials in maximizing efforts to eradicate corruption and for the government and related authorities. It is hoped that this will increase efforts to realize their rights until the process of examining the corruption case is final. And immediately form a special institution that oversees every region in Indonesia so that the protection of witnesses and victims is accommodated. Keywords: Consideration of Judges, Justice collaborators, Crime of Corruption

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301301716 . Digilib
Date Deposited: 05 Jun 2023 06:57
Terakhir diubah: 05 Jun 2023 06:57
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71637

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir