TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN KEUANGAN LAMPUNG TIMUR ATAS TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SYIFA , NABILAH WIRANTY (2023) TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN KEUANGAN LAMPUNG TIMUR ATAS TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1649Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1568Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pengelolaan keuangan daerah idealnya dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai anggaran pembangunan dan pelayanan publik berdasarkan Peraturan Daerah Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada kenyataannya di Kabupaten Lampung Timur terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang menunjukkan adanya penggunaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya pada Sekretariat Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimanakah tindak lanjut pemeriksaan keuangan Lampung Timur atas temuan BPK RI? (2) Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penghambat tindak lanjut pemeriksaan keuangan Lampung Timur atas temuan BPK RI? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Tindak lanjut pemeriksaan keuangan Lampung Timur atas temuan BPK RI dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten yaitu memberikan jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Tahapannya adalah menerima LHP yang disampaikan secara resmi oleh BPK, membuat rencana aksi (action plan), penggandaan LHP, mengundang rapat dan menyampaikan temuan kepada OPD yang terkait temuan BPK, menginventarisasi temuan, menyurat ke OPD terkait temuan BPK, melakukan rapat pembahasan /pemukhtahiran data, rekapitulasi hasil tindak lanjut sekaligus membuat daftar TLHP, melakukan rekonsiliasi, membuat Berita Acara penyerahan dan menyampaikan tindak lanjut ke BPK. (2) Faktor-faktor penghambat tindak lanjut pemeriksaan keuangan Lampung Timur atas temuan BPK RI adalah belum optimalnya komitmen entitas terperiksa dalam memenuhi rekomendasi temuan dan lambatnya sumber daya manusia OPD terkait dalam menindaklanjuti temuan, sehingga mengakibatkan tindak lanjut belum sesuai rekomendasi, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, rekomendasi yang sulit ditindaklanjuti, dan keterlambatan penyelesaian tindak lanjut. Kata Kunci: Tindak Lanjut, Pemeriksaan Keuangan, BPK RI. ABSTRACT FOLLOW UP TO THE EAST LAMPUNG FINANCIAL AUDIT ON THE FINDINGS OF THE AUDIT BOARD REPUBLIC OF INDONESIA By SYIFA NABILAH WIRANTY Regional financial management should ideally be carried out in a transparent and accountable manner as a development budget and public services based on East Lampung Regional Regulation Number 1 of 2022 concerning Regional Financial Management. In fact, in East Lampung Regency there were findings from the Audit Board of the Republic of Indonesia (BPK RI) which indicated that the use of the budget was not in accordance with the provisions, including the Regional Secretariat, the Health Office, the Education and Culture Office and the Public Works and Public Housing Office. Research problems: (1) What is the follow-up to the East Lampung financial audit on the findings of the BPK RI? (2) What factors hindered the follow-up of the East Lampung financial audit on BPK RI findings? The research uses a normative and empirical juridical approach. Data collection by field study and literature study. Data analysis was carried out in a qualitative juridical manner. The results of this study indicate: (1) The follow-up to the East Lampung financial audit on the findings of the BPK RI is carried out by the Regional Financial and Asset Management Agency (BPKAD) in coordination with the District Inspectorate, namely providing answers or explanations for the implementation of the follow-up to BPK no later than 60 days after the audit report is received. The stages are receiving the LHP officially submitted by the BPK, making an action plan, duplicating the LHP, inviting meetings and submitting findings to Regional Organization Regional Organization related to BPK findings, inventorying findings, writing to Regional Organization regarding BPK findings, holding meetings to discuss/update data , recapitulation of follow-up results as well as making a list of TLHP, carrying out reconciliations, making Minutes of submission and submitting follow-ups to BPK. (2) The inhibiting factors for the follow-up of the East Lampung financial audit on the findings of the BPK RI are the commitment of the examined entity is not yet optimal in fulfilling the recommendations of the findings and the slowness of the relevant Regional Organization human resources in following up on the findings, resulting in follow-up not according to recommendations, recommendations that have not been followed up, recommendations that are difficult to follow up, and delays in completing follow-up. Keywords: Follow Up, Financial Audit, BPK RI.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301120522 . Digilib
Date Deposited: 06 Jun 2023 08:34
Terakhir diubah: 06 Jun 2023 08:34
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71715

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir