UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL

KHOIRUL , ANAM (2023) UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN BULLYING YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI SARANA NON PENAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. abstrak - abstract.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img] File PDF
2. skripsi full.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1327Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. skripsi tanpa bab pembahasan.pdf

Download (1167Kb) | Preview

Abstrak

Perbuatan negatif tersebut ialah sebagai wujud dari bullying, perilaku yang sudah lama terjadi dan mengancam anak saat disekolah, rumah, serta lingkungan. Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan, terbukti dengan terjadinya peristiwa bullying pada pelajar saat ini, tetapi tidak mendapatkan perhatian. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: Bagaimanakah upaya penanggulangan kejahatan bullying yang dilakukan olehanak menggunakan sarana non penal dan Apakah faktor penghambat upaya penanggulangan kejahatan Bullying yangdilakukan oleh anak melalui sarana non penal. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data: Data Primer dan Data Skunder. Narasumber: Staf Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ketua RT 05 Sukabumi Indah PUSKUD, Korban Bullying, Pelaku Bullying dan Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana pada Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Upaya Penanggulangan Kejahatan Bullying yang Dilakukan Oleh Anak Menggunakan Sarana Non Penal adalah dengan cara memberikan informasi kepada anak didik tentang bullying, upaya pengendalian emosi anak didik, pemberian layanan konseling bagi para anak didik di sekolah, adanya sosialisasi,pemberian penyuluhan tentang hukum, norma agama, penanaman ahklak yang baik oleh pihak terkait seperti guru, ustad/pembimbing rohani, polisi, Departemen Hukum dan HAM serta LSM serta menyiapkan anak didik yang bebas dari aksi bullying, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban bullying, menumbuhkan empati anak didik. Namun upaya penanggulangan bullying tidak semuanya menggunakan sarana penal (hukum pidana), proses akademis atau sanksi akademis juga digunakan untuk menanggulangi bullying yang terjadi di lingkungan sekolah. Faktor Penghambat Upaya Penanggulangan Kejahatan Bullying yang Dilakukan Oleh Anak Melalui Sarana Non Penal adalah faktor bullying ditinjau dari segi pelaku disebabkan karena adanya perbedaan ras agama dan budaya, munculnya simbol senioritas, terkadang pelaku bullying merasa bahwa memiliki kelebihan yang lebih daripada korban, terjadinya brokenhome (masalah dalam keluarga), bullying dilakukan3 untuk dijadikan sasaran hiburan, bullying dilakukan untuk meningkatkan ke popularitas diantara siswa, dan adanya perbedaan ekonomi. Dan faktor tindak kekerasan bullying yang timbul dari segi korban disebabkan karena orang yang menjadi korban bullying lebih lemah dari pelaku, korban lebih banyak berdiam diri atau menyendiri, merupakan orang yang baru dalam lingkungannya, dan anak yang memiliki ciri fisik yang berbeda dengan mayoritas dengan anak lain. Saran dalam penelitian ini adalah bahwa seharusnya setiap pihak berperan aktif dalam pencegahan tindak kekerasan bullying yang terjadi baik di lingkungan sekolah maupun dalam lingkungan masyarakat. Perlu adanya peraturan khusus mengenai tindak kekerasan bullying baik secara fisik maupun verbal. Karena tanpa aturan khusus bullying hanya dianggap sebagai perlakuan yang wajar atau bahkan dapat menjadi budaya dalam masyarakat. Kata Kunci: Upaya Penanggulangan, Bullying Anak, Sarana Non Penal.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301555451 . Digilib
Date Deposited: 07 Jun 2023 08:48
Terakhir diubah: 07 Jun 2023 08:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/71746

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir