POTENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BUMDes BERKAH ABADI, DESA KUTOARJO, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN

Faadhilah , Rahmatika (2023) POTENSI PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA BUMDes BERKAH ABADI, DESA KUTOARJO, KECAMATAN GEDONG TATAAN, KABUPATEN PESAWARAN. [Diploma/Tugas Akhir]

[img]
Preview
File PDF
1. Abstrak.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
2. Tugas Akhir Full.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3061Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. Tugas Akhir Tanpa Pembahasan.pdf

Download (2846Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Potensi Pajak Penghasilan Badan Pada BUMDes Berkah Abadi, Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu subjek yang dikenakan kewajiban perpajakan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Bertepatan dengan penulis yang telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di suatu BUMDes, penulis memutuskan untuk mengulik lebih dalam mengenai potensi pengenaan pajak penghasilan badan pada BUMDes tersebut. Penulis melaksanakan kegiatan PKL di BUMDes Berkah Abadi yang berada di Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Kumpulan data yang digunakan sebagai bahan penyusunan laporan akhir, penulis dapatkan langsung dari BUMDes Berkah Abadi serta sejumlah literatur yang berhubungan dengan pajak penghasilan badan. Metode yang digunakan dalam rangka pengumpulan data-data pendukung meliputi; Wawancara, Studi Lapangan, dan Studi Literatur. Hasil dari Laporan Akhir yang penulis dapatkan menunjukkan bahwasanya: (1) BUMDes Berkah Abadi tidak dapat dikenakan kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan, (2) BUMDes Berkah Abadi mengalami kerugian pada (tahun) 2021 senilai Rp81.166.736 dan (tahun) 2022 senilai Rp959.688, (3) Pengurus BUMDes Berkah Abadi tidak dibebankan kewajiban pembayaran PPh Pasal 21, dan (4) BUMDes Berkah Abadi tetap dikenakan kewajiban pembayaran PPh Pasal 23. Kata Kunci: Pajak Penghasilan Badan, BUMDes.

Jenis Karya Akhir: Diploma/Tugas Akhir
Subyek: 300 Ilmu sosial > 330 Ekonomi > 332 Ekonomi keuangan
Program Studi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Prodi D3-Perpajakan
Pengguna Deposit: 2301002223 . Digilib
Date Deposited: 14 Jun 2023 07:14
Terakhir diubah: 14 Jun 2023 07:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72001

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir