PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG DIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL

MANGIRING , ADJIE NAINGGOLAN (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF TRADISIONAL YANG DIPAKAI MEREK INTERNASIONAL UNTUK TUJUAN KOMERSIAL. FAKULTAS HUKUM , UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (401Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1210Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3861Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Indonesia sebagai negara multikultural memiliki budaya tradisional yang sangat banyak dan membutuhkan perlindungan untuk mencegah warisan budaya dari kepunahan. Namun, banyak sekali faktor yang mengancam punahnya suatu unsur budaya. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Terkait Motif Tradisional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum terhadap motif tradisional yang dipakai merek internasional untuk kepentingan komersial, Upaya hukum yang dapat dilakukan Pemerintah apabila motif tradisionalnya dipakai oleh merek internasional secara sepihak untuk kepentingan komersial. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif terapan yaitu Pendekatan Nonjudicial Case Study. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara, analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan hukum terhadap motif tradisional yang dipakai merek internasional untuk komersial bahwasanya belum ada payung hukum yang jelas dalam hukum positif,dikarenakan dalam beberapa konvensi internasional ada pro-kontra antara negara maju yang notabene menganggap motif tradisional dalam hal ini yaitu Kekayaan intelektual Komunal menjadi public domain yang cukup merugikan negara berkembang dikarenakan negara berkembang sendiri memiliki cukup banyak kekayaan intelektual di bidang komunal. Hingga saat ini pemerintah untuk melindungi kekayaan komunalnya melakukan cara defensif, yaitu pencatatan warisan budaya itupun masih cukup jauh dari melakukan perlindungan karena bertujuan agar budaya itu tidak punah. Upaya hukum yang dilakukan pemerintah apabila penggunaan kekayaan intelektual komunal digunakan secara sepihak oleh merek asing dapat dilakukan secara litigasi maupun non-litigasi yang akan melibatkan organisasi internasional dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Kata Kunci: HKI, Merek Internasional, Motif Tradisional Indonesia as a multicultural and multiethnic country has a very broad Traditional Culture which requires active protection as a cultural heritage from extinction and extinction provides certain economic benefits. However, many elements are threatened with extinction due to the effects of globalization, the lack of facilities, appreciation and understanding which causes the erosion of cultural values, functions and elements. Protection of Communal Intellectual Property Related to Traditional Motifs in Indonesia based on Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. The problem in this study is how is the legal protection of traditional motifs used by international brands for commercial purposes, legal efforts that can be carried out by the government if the traditional motifs are used unilaterally by international brands for commercial purposes. The research method uses a normative approach, namely the Conceptual Approach and the Case Approach. The study was conducted by means of library research and interviews, the data analysis used was analytic descriptive method. The results of the study show that legal protection for traditional motifs used by international brands for commercial use is that there is no clear legal umbrella in positive law, because in several international conventions there are pros and cons between developed countries which incidentally consider traditional motives in this case, namely Communal Intellectual Property to be public domain which is quite detrimental to developing countries because developing countries themselves have quite a lot of intellectual property in the communal field. Until now, the government, in order to protect its communal wealth, has taken defensive measures, namely the recording of cultural heritage, and even then, it is still quite far from protecting it because it aims to prevent this culture from becoming extinct. Legal efforts made by the government when the use of wealth communal intellectual property used unilaterally by foreign brands can be carried out through litigation or non-litigation which will involve international organizations in resolving the dispute. Keywords: IPR , International Brand, Traditional Motifs

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301833637 . Digilib
Date Deposited: 14 Jun 2023 04:45
Terakhir diubah: 14 Jun 2023 04:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72150

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir