Perlindungan Hukum Jurnalis Yang Bertugas Di Wilayah Konflik Menurt Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Wilayah Konflik Bersenjata Afghanistan)

LUCKYTA, PURNAMA SARI (2023) Perlindungan Hukum Jurnalis Yang Bertugas Di Wilayah Konflik Menurt Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus Wilayah Konflik Bersenjata Afghanistan). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (161Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2102Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2011Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Jurnalis adalah seseorang yang dipekerjakan untuk melayani kepentingan publik dalam mengumpulkan, memproses dan menyebarluaskan informasi yang akurat dan seimbang. Jurnalis yang bertugas diwilayah konflik sering mengalami penyerangan hingga mengakibatkan kematian. Perlindungan korban dan penegakan hukum terkait konflik tersebut diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 1977. Sedangkan ketentuan mengenai perlindungan jurnalis diatur dalam Pasal 79 Protokol Tambahan tahun 1977. Afghanistan merupakan salah satu negara konflik yang sejak tahun 1978 mengalami perang turun-temurun baik perang antar suku maupun antar negara. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pelanggaran terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik Afganistan berdasarkan klasifikasi hukum humaniter, serta bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi jurnalis yang bertugas di Afghanistan dan efektifitas penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran hukum terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik berdasarkan hukum humaniter internasional? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan masalah yuridis normatif. Sumber dan jenis data yaitu data sekunder. Prosedur pengumpulan dan pengolahan data yaitu dengan cara seleksi data dan klasifikasi data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran terhadap jurnalis dibagi menjadi 2 (dua) resiko yaitu serangan terhadap jurnalis secara perorangan dan serangan yang berkaitan dengan pekerjaan jurnalis. Perlindungan terhadap pembunuhan, penyiksaan, hukuman fisik, mutilasi, pelecehan, perbuatan yang merendahkan martabat, penyanderaan dan hukuman kolektif terhadap jurnalis yang bertugas dalam konflik internasionaliii diatur dalam beberapa perjanjian dan konvensi internasional seperti Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, dan Additional Protocol I Konvensi Jenewa 1977. Kata Kunci: Jurnalis, Resiko Jurnalis Perang Internasional, Perlindungan Hukum Jurnalis Internasional.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301789222 . Digilib
Date Deposited: 20 Jun 2023 03:53
Terakhir diubah: 20 Jun 2023 03:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72530

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir