Asa , Hinjia (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP KETERANGAN ANAK DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN ANAK (Studi Putusan: Perkara Nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Kot). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (548Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1173Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1167Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Witness testimony is one of the most important evidence in criminal cases. The degree of evidence of witness testimony in order to be considered valid as evidence that has evidentiary power must be met with formal and material requirements referring to Article 1 Number 27 of the Code of Criminal Procedure and Article 185 Paragraph (1) of the Code of Criminal Procedure. If a person who gives testimony as a witness is an adult according to law and has fulfilled the requirements for the validity of a witness statement as valid evidence as stipulated in Article 184 of the Code of Criminal Procedure, then there will be no question about the strength of the testimony given. The problem in this study is how to protect child witnesses according to Law Number 11 of 2012 and how the position of children's statements in child violence trials. This study used a normative juridical approach. The data used are primary data obtained by direct interviews with judges at the Kota Agung District Court, prosecutors at the Tanggamus District Attorney's Office, Head of the Child Protection Section at the Women and Children Empowerment Office and secondary data obtained through literature studies. Data analysis is carried out on a regular basis. The position of the testimony of the Child Witness presented in the trial of case number 124/Pid.Sus/2021/PN. Kot that cannot stand alone, this child's testimony has no strength value in proof so it cannot be used as evidence. Therefore, the value of information given without oath from the child witness must be in accordance with valid evidence and the testimony of other witnesses. Not having evidentiary power does not mean that it cannot be considered, but the information can be used in addition to refining the strength of valid evidence, for example it can strengthen the judge's conviction or be used as a guide. Legal protection for minors as witnesses to a crime is good enough and supports a revamp of mind to provide opportunities and confidence for children to testify in court. Preventive child witness protection involves all parties related to child protection regarding the rights of child witnesses which are clearly regulated in Law number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Psal 89 and Article 90 Asa Hinjia provide safety guarantees, both physical, mental, and social, as well as ease in obtaining information about the development of cases. The suggestion in this study is that judges should pay more attention to the protection of child witnesses by regulating electronic recording and / or by presenting children in court online is witness services to reduce the trauma of the child so as not to meet directly with the perpetrator of the crime.Thus, the child as a witness in giving testimony will be more free and free besides they are also accompanied by parents / guardians, social workers and correctional guidance officers (bapas) children so that legal facts can be created in accordance with the events seen and felt by the child himself. Especially in the past 2 years, if we look at the trial in the network, it has been implemented effectively. Keywords : Position, Child Statement, Conference Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang yang paling utama dalam perkara pidana. Kekuatan dari pembuktian (degree of evidence) keterangan saksi agar dapat dianggap sah sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian harus dipenuhi dengan syarat formil dan syarat materiil yang mengacu pada Pasal 1 Angka 27 KUHAP dan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP. Jika seseorang orang yang memberikan keterangan sebagai saksi adalah orang dewasa menurut hukum dan telah memenuhi persyaratan untuk sahnya suatu keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, maka hal ini tidak akan perlu dipertanyakan tentang kekuatan kesaksian yang diberikan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap saksi anak menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan bagaimana kedudukan keterangan anak dalam persidangan kekerasan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara langsung hakim pada Pengadilan Negeri Kota Agung, jaksa pada Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kepala Bagian Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara. Kedudukan dari keterangan Anak Saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara nomor 124/Pid.Sus/2021/PN.Kot yang tidak bisa berdiri sendiri, keterangan anak ini tidak memiliki nilai kekuatan dalam pembuktian sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, nilai informasi yang diberikan tanpa sumpah dari anak saksi harus sesuai dengan alat bukti yang sah serta keterangan saksi lain. Tidak memiliki kekuatan pembuktian bukan berarti tidak dapat dipertimbangkan, namun informasi tersebut dapat digunakan selain untuk menyempurnakan kekuatan pembuktian bukti yang sah, misalnya dapat memperkuat keyakinan hakim atau digunakan sebagai panduan. Perlindungan hukum bagi anak di bawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana cukup baik dan mendukung perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan Asa Hinjia kepercayaan diri bagi anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan saksi anak secara preventif melibatkan semua pihak yang terkait dengan perlindungan anak mengenai hak-hak saksi anak yang diatur secara jelas dalam UndangUndang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Psal 89 dan Pasal 90 memberikan jaminan keselamatan, baik fisik mental, maupun sosial serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Saran dalam penelitian ini sebaiknya hakim lebih memperhatikan terkaitt perlindungan terhadap saksi anak dengan adanya pengaturan mengenai perekaman elektronik dan/atau dengan cara menghadirkan anak dalam persidangan secara dalam jaringan merupakan pelayanan saksi untuk mengurangi rasa trauma si anak agar tidak bertemu langsung dengan pelaku kejahatan. Dengan demikian, si anak sebagai saksi dalam memberikan keterangan akan lebih bebas dan leluasa disamping mereka juga didampingi oleh orang tua/wali, pekerja sosial maupun petugas pembimbing pemasyarakatan (bapas) anak sehingga dapat tercipta fakta hukum sesuai dengan kejadian yang dilihat maupun dirasakan sendiri oleh anak. Apalagi pada 2 tahun kebelakang jika kita lihat persidangan secara dalam jaringan sudah diterapkan dengan efektif. Kata Kunci : Kedudukan, Keterangan Anak, Persidangan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301387771 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jun 2023 02:11 |
Terakhir diubah: | 21 Jun 2023 02:11 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72641 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |