ESMERALDA , ESMERALDA (2023) PENERAPAN PEMBATALAN MEREK DAGANG TERDAFTAR “5 DAYS” BERDASARKAN ASAS ITIKAD BAIK (Studi Putusan Nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (1162Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1730Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1725Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemegang hak merek dilindungi oleh hukum sesuai Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016 untuk mencegah pihak lain membuat, menggunakan merek tanpa izin. Pendaftaran merek haruslah bonafide atau benarbenar dilakukan dengan itikad yang baik, maka hal ini dapat mencegah pihak lain yang ingin mendaftarkan merek yang sama, dengan menyebut bahwa usaha merek pihak lain tersebut dengan "itikad tidak baik". Penelitian ini membahas tentang penerapan asas itikad baik pada merek yang miliki persamaan pada pokoknya, studi putusan nomor 71/Pdt.Sus-Merek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan studi kasus atau judicial case study. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat kemudian diolah dengan metode pengolahan data, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian dari penulisan skripsi ini adalah Chipita Industrial memenuhi kriteria sebagai Merek terkenal, Chipita Industrial telah mendaftarkan Mereknya diberbagai negara. Berdasarkan prinsip First To File dan terbukti adanya itikad tidak baik dalam pendaftaran Merek “5 Days” yang dilakukan oleh PT. Prima Top Boga dengan cara meniru dan memboceng ketenaran Merek “7 Days” di Indonesia oleh Chipita Industrial seharusnya ditetapkan sebagai pemegang dan pemilik Merek “7 Days”. Chipita Industrial mendaftarkan Mereknya sejak 1992 di banyak yuridikasi di dunia, oleh karenanya di Indonesia Chipita Industrial dianggap telah memenuhi ketentuan prinsip First To File sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Merek “5 Days” terbukti melakukan pendaftaran itikad tidak baik dengan pemboncengan Merek milik Chipta Industrial. Kata kunci: Merek Terdaftar, Pembatalan Merek, Asas Itikad Baik. Trademark rights holders are protected by law according to the Trademark and Geographical Indication Law Number 20 of 2016 to prevent other parties from making, using the mark without permission. Mark registration must be bona fide or actually carried out in good faith, so this can prevent other parties who wish to register the same mark, by saying that the other party's brand business is in "bad faith". This research discusses the application of the principle of good faith to brands that are basically the same, study the decision number 71/Pdt.SusMerek/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. This type of research is normative legal research with descriptive research type. The approach used in this research is a case study approach or a judicial case study. The data used in this study is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data collection method used in this research is library research and document study. The data obtained was then processed using data processing methods, namely data selection, data classification, and data systematization which were then analyzed qualitatively. The research results from writing this thesis are that Chipita Industrial meets the criteria as a well-known , Chipita Industrial has registered its trademarks in various countries. Based on the principle of First To File and proven bad faith in the registration of the “5 Days” Mark carried out by PT. Prima Top Boga by imitating and leveraging the fame of the “7 Days” Brand in Indonesia by Chipita Industrial should be designated as the holder and owner of the “7 Days” Mark. Chipita Industrial has registered its Mark since 1992 in many jurisdictions around the world, therefore in Indonesia Chipita Industrial is considered to have complied with the provisions of the First To File principle in accordance with applicable regulations and the "5 Days" Mark has been proven to have registered bad faith by piggybacking Chipta Industrial's Mark. Keywords: Trademark Registered, Principle, Good Faith Principle.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301548060 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jun 2023 02:27 |
Terakhir diubah: | 21 Jun 2023 02:27 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72648 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |