Muhamad Nazzib, Exsa Malindo (2023) PELAKSANAAN PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS YANG MELEBIHI USIA 25 TAHUN OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS (Studi Pada Notaris Wilayah Kota Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (848Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1332Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1327Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Seluruh dokumen hasil pekerjaan notaris biasa dikenal dengan protokol notaris. Adapun salah satu keadaan protokol notaris harus diserahkan kepada Majelis Pengawas Daerah adalah ketika Protokol Notaris tersebut berumur 25 tahun atau lebih sesuai dengan Pasal 63 ayat (5) UUJN-P penelitian ini dilakukan dengan menganalisisa UUJN-P terhadap penyerahan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah serta untuk mengetahui pelaksanaan penyerahan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah di Kota Bandar Lampung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum terhadap penyerahan protokol notaris yang berumur 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah dan Mekanisme penyerahan Protokol Notaris yang berumur 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Notaris di Kota Bandar Lampung. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan survei (survey research). Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara kepada notaris serta Majelis Pengawas Daerah Kota Bandar Lampung. kemudian data diolah melalui reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan dan verifikasi serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap penyerahan Protokol Notaris yang berumur 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah hanyalah diatur di dalam Pasal 63 ayat (5) UUJN-P dan tidak adanya aturan lebih lanjut dan rinci mengenai hal ini. Mekanisme penyerahan Protokol Notaris yang berumur 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah Kota Bandar Lampung tidak berjalan sebagaimana ketentuan dalam UUJN dikarenakan terdapat faktor-faktor penghambat pelaksanaan penyerahan Protokol Notaris yang berumur 25 tahun atau lebih. Oleh karena itu, yang terjadi hanyalah penyerahan laporan yang berisi daftar protokol yang berumur 25 tahun atau lebih untuk kemudian masuk ke dalam data base Majelis Pengawas Daerah Kota Bandar Lampung. Kata Kunci: Majelis Pengawas Daerah, Notaris, Protokol Notaris
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 343 Hukum militer, pertahanan, keuangan publik, pajak, perdagangan (perdagangan), hukum industri |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301045402 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jun 2023 02:38 |
Terakhir diubah: | 21 Jun 2023 02:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72656 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |