ANALISIS PUTUSAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SENGKETA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG (PUTUSAN NO: 41/G/2021/PTUN.BL) (Studi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung)

ANISA , APRILYANA (2023) ANALISIS PUTUSAN PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP SENGKETA PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG (PUTUSAN NO: 41/G/2021/PTUN.BL) (Studi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (7Mb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (10Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (10Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Sengketa pemilihan kepala kampung sebenarnya menjadi kewenangan bupati atau walikota setempat dalam menyelesaiakan permasalahan tersebut, seperti halnya kasus sengketa pemilihan kepala Kampung Bukit Batu, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, yang akhirnya sengketa tersebut diselesaikan di PTUN Bandar Lampung dalam putusan nomor: 41/G/2021/PTUN.BL. Permasalahan penelitian: (1) Bagaimana pertimbangan hukum dan faktor apa saja yang mempegaruhi hakim dalam putusan no. 41/G/2021/PTUN.BL terkait sengketa pemilihan kepala kampung? (2) Apakah asas pembuktian serta asas keaktifan hakim telah terterapkan di putusan nomor: 41/G/2021/PTUN.BL? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji serta menelaah asas-asas, doktrin, regulasi, dan peraturan perundangundangan yang berlaku terkait sengketa pemilihan kepala kampung. Metode pengumpulan data menggunakan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat selaras dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan dilihat dari segi kewenangan, prosedural maupun substansial. Faktor yang mempengaruhi hakim dalam memutus Sengketa TUN yaitu faktor internal (faktor hakim) dan faktor eksternal (faktor pembuktian). (2) Penerapan asas pembuktian dan asas keaktifan hakim dalam putusan no. 41/G/2021/PTUN.BL terterapkan, peran hakim aktif ada sejak dimulainya persiapan pemeriksaan awal persidangan sampai sebelum berakhirnya putusan diberikan dan peran hakim aktif ini bertujuan untuk memeriksa keputusan TUN yang menjadi objek sengketa baik secara formil maupun materil, memberikan bimbingan saran serta masukan selama persidangan berlangsung serta menyeimbangkan kedua belah pihak bersengketa. Kata Kunci: Pertimbangan, Hakim, Sengketa, Pemilihan, Kepala Kampung.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301147828 . Digilib
Date Deposited: 21 Jun 2023 02:39
Terakhir diubah: 21 Jun 2023 02:39
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72660

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir