AJENG , YUNI ASTARI (2023) ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN ILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (152Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1595Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1595Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK ANALISIS KEBIJAKAN KRIMINALISASI TERHADAP PERBUATAN ILMU HITAM DALAM PASAL 252 KUHP NASIONAL Kebijakan Kriminalisasi terkait Perbuatan Ilmu Hitam dalam Pasal 252 KUHP Nasional dirasa sudah maksimal dalam menantisipasi kasus yang marak karena Ilmu Hitam di Indonesia. Guna mencegah tindakan main hakim sendiri maka disahkannnya undang-undang tersebut. Sehingga menimbulkan Pro dan Kontra terhadap aturan tersebut. Dalam undang-undang tersebut memuat aturan yang mana seseorang yang mengaku sebagai ahli Ilmu Hitam saja sudah dapat dilaporkan dan dipidana. Dan hukuman bertambah jika Ilmu Hitam tadi dijadikan alternatif ladang pekerjaan bagi mereka yang disebut dukun atau Pelaku Ilmu Hitam. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dengan menekankan pada kajian hukumnya dan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Narasumber penelitian terdiri ada Dosen Hukum Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Dosen Bagian Kriminologi dan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung serta Beberapa Pakar dan Ahli Hukum Pidana. Hasil penelitian ini menunjukan ada alasan mengapa adanya tindak kejahatan Ilmu Hitam dan disalahgunakan yang awalnya Ilmu kesaktian tersebut adalah sebuat adat yang turun temurun. Namun karena masalah ekonomi mampu menjadikan seseorang untuk gelap mata menjadikan Ilmu Hitam sebagai ladang uang dan juga sebagai alat untuk menyakiti seseorang bahkan membunuh seseorang karena dendam yang ingin dibayarkan. Akibatnya banyak masyarakat was-was dan bahkan terjadi aksi saling tuduh yang menyebabkan tindakan main hakim sendiri hal ini menjadikan kerugian bagi pihak yang tertuduh dan mirisnya Ajeng Yuni Astari tak sedikit mereka tewas karena diamuk massa akibat aksi tuduh tersebut. Aturan terkait Ilmu Hitam baru disahkan tahun 2022 dimuat pada Pasal 252 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi yang mana dengan Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau atau pidana denda paling banyak kategori IV. Dan jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). Hal ini sudah bisa karena dengan Pelaku mempromosikan diri memiliki kekuatan Gaib saja sudah mampu menjadikan pelaku tersebut menjadi tersangka. Maka dari itu terkait tindakan Ilmu Hitam sendiri adalah dengan cara mengaku saja sudah bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib akan tindakan Ilmu Hitam. Pemerintah hendaknya cermat untuk setiap masyarakat diberikan edukasi yang tepat terkait ilmu hitam bagaimana cara penangannya dan bagaimanan cara menyikapinya. Seharusnya banyak kegiatan sosial yang berada di lingkungan yang mampu menjadikan warganya aktif dan menghindari tindak kriminal. Banyak mengadakan pengajian agar mereka menajamkan rasa kerohanian kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi aliran sesat. Kebanyakan dari mereka yang jauh dari Tuhan itu yang salah mengartikan ilmu hitam. Kata Kunci: Kriminalisasi, Ilmu Hitam, KUHP Nasional
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301559305 . Digilib |
Date Deposited: | 21 Jun 2023 04:54 |
Terakhir diubah: | 21 Jun 2023 04:54 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72725 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |