PERTANGGUNJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Putusan Nomor:385/Pid.B/2021/PN.Sdn)

MEGA , AURA NADIBSA (2023) PERTANGGUNJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK KANDUNG (Studi Putusan Nomor:385/Pid.B/2021/PN.Sdn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (60Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2116Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1709Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkosaan adalah tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.Dalam kasus ini yang menjadi tindak pidana pemerkosaan yaitu seorang anak yang di perkosa olah ayah kandung yang diputus di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur Nomor : 385/Pid.B/2021/PN.Sdn.Permasalahan dalam skripsi ini meliputi: (1). bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung berdasarkan studi putusan Nomor : 385/Pid.B/2021/PN.Sdn dan (2). Dasar pertimbangan hakimdalam kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandung berdasarkan studi putusan Nomor : 385/Pid.B/2021/PN.Sdn. Penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dan empiris.Bahan hukum yang digunakan yakni sumber bahan hukum primer,skunder,dan tersier,pencatatan terhadap buku-buku peraturan PerUndang-Undangan serta literatur lainnya dilakukan untuk mengumpulkan data dan analisis bahan hukum dengan menggunakan metode dokumen/data serta didukung dengan wawancara kepada informan yaitu Hakim Pengadilan Negri Sukadana Lampung Timur, Jaksa Kejaksaan Negri Sukadana Lampung Timur, dan Dosen bagian Hukum Pidana Universitas Lampung.Analisis data dilakukan dengan melakukan analisis terhadap bahan kepustakaan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukan: (1) Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang dilakukan Ayah terhadap Anak Kandung dalam Putusan Nomor:385/Pid.B/2021/PN.Sdn.Ayah kandug telah terbukti melanggar Pasal 285 KUHP dan terbukti mampu bertanggungjawab karna terdakwa mampu mengetahui atau menyadari bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum dan keadaan jiwanya dalam keadaan sehat dan mampu bertanggungjawab.Dalam Pasal dijelaskan persetubuhan yang bukan suami istri dan disertai ancaman kekerasan,ancaman verbal,maupun kekerasan secara fisik dari Pelaku terhadap korban, seseorang yang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan lawan jenisnya;Perempuan yang dipaksa sedemikian rupa ,sehingga tidak dapat melawan dan terpaksa melakukan persetubuhan itu dengan dipaksa.Dalam kasus ini ayah kandung dijatuhkan Pidana selama 8 tahun Penjara. (2) Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan yang dilakukan Ayah terhadap Anak Kandung. Ialah Pasal 285 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan,diancam karna melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.Majelis Hakim dalam memutus putusannya menggunkan teori dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis.Dasar pertimbangan hakim secara yuridis dilihat dari dakwaan jaksa penuntut umum , tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti, dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dasar pertimbangan hakim secara non yuridis dilihat dari latar belakang terdakwa, kondisi terdakwa, dan agama terdakwa.Hakim mempertimbangkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan dan trauma kepada korban dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, namun dalam pekara tersebut majelis hakim juga mempunyai pertimbangan yang dapat meringankan terdakwa diantaranya terdakwa belum pernah dihukum, terdawa telah berusia lanjut dan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.Dalam Putusan Hakim menjatuhkan Pidana selama 8 tahun penjara dan Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (Tiga Ribu rupiah). Saran penulis dari permasalahan yang terjadi adalah (1) Dalam Pertanggungjawaban Pidana Penulis menyarankan perlunya korban pemerkosaan diharapkan tidak takut dan malu untuk meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.(2) Dalam dasar pertimbangan Hakim penulis menyarankan agar Majelis Hakim lebih teliti dalam mempertimbangkan alat bukti agar tidak ada keraguan dalam putusan yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa. Kata kunci : Pertanggung jawaban Pidana, Pemerkosaan,Anak kandung.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301169504 . Digilib
Date Deposited: 21 Jun 2023 06:24
Terakhir diubah: 21 Jun 2023 06:24
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72731

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir