Yola Dwi Anggraeni, 1112011376 (2015) PERLINDUNGAN PEMEGANG POLIS ASURANSI TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI YANG DINYATAKAN PAILIT ATAS PERMOHONAN AGEN ASURANSI (Studi Putusan Nomor 13/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst.). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (212Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (206Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (24Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (69Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (89Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (199Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (91Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (106Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (65Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK PT Prudential adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga akibat wanprestasi yang dilakukan oleh PT Prudential Life Assurance kepada Lee Boon Siong atas perjanjian keagenan tidak dilunasi hingga pembayarannya jatuh tempo dan dapat ditagih. Disamping itu pula PT Prudential Life Assurance memiliki perjanjian hutang terhadap kreditor lain. Apabila suatu perusahaan asuransi telah dimohonkan pailit oleh agen asuransi ke pengadilan niaga, maka disamping status agen dalam perusahaan asuransi perlu dipertanyakan, ada pula hak pemegang polis asuransi lain yang mengalihkan resikonya kepada perusahaan asuransi yang harus dilindungi. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah status dan akibat hukum agen asuransi atas kepailitan perusahaan asuransi dan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit atas permohonan agen asuransi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif dengan metode penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Setelah data didapat, selanjutnya data diolah dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa status agen dalam proses kepailitan perusahaan asuransi adalah sebagai kreditor privilege atau yang disebut dengan kreditor yang diistimewakan karena agen asuransi dalam putusan ini telah mengikatkan diri pada PT Prudential Life Assurance dalam bentuk perjanjian keagenan yang haknya belum dipenuhi oleh PT Prudential Life Assurance. Perlindungan yang diberikan kepada pemegang polis asuransi terhadap perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit atas permohonan agen asuransi berupa Yola Dwi Anggraeni upaya hukum pemegang polis untuk memperoleh haknya apabila perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga tidak membayarkan klaimnya secara penuh sesuai dengan hak pemegang polis adalah dengan mengajukan pencatatan hutang kembali kepada kurator, karena dengan adanya pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga atas permohonan agen asuransi ataupun pihak lain yang dapat memohonkan pailit terhadap perusahaan asuransi, segala hak dan kewajiban perusahaan asuransi telah diambil alih oleh kurator. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis Asuransi, Perusahaan Asuransi, Kepailitan.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2429731 . Digilib |
Date Deposited: | 23 Feb 2015 08:41 |
Terakhir diubah: | 23 Feb 2015 08:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7274 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |