STATUS TANAH GRONDKAART DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Studi Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 13/G/2022/PTUN.BL)

ALRAHMI , KHALIVA ATASYA (2023) STATUS TANAH GRONDKAART DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH (Studi Putusan PTUN Bandar Lampung Nomor 13/G/2022/PTUN.BL). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (1951Kb) | Preview
[img] File PDF
FILE SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (6Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
FILE SKRIPSI TANPA BAB 4.pdf

Download (6Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Grondkaart adalah peta tanah hasil pengukuran yang dibuat untuk keperluan suatu instansi, kekayaan Pemerintah Hindia Belanda yang jatuh ke tangan Indonesia demi hukum yaitu aset milik Djwatan Kereta Api Republik Indonesia (DKARI). Status dari tanah Grondkaart yaitu alat bukti penguasaan dan pemilik atas tanah serta kekayaan Negara yang dipisahkan dan tunduk pada Undang-undang Perbendaharaan Negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 tahun 1965 tentang pelaksanaan Konvensi Hak Penguasaan atas tanah Negara. Terdapat sertifikat Hak Milik yang berada diatas tanah Grondkaart yang kemudian menjadi suatu perkara di Pengadilan Tata usaha Negara Bandar Lampung No. 13/G/2022/PTUN.BL, permasalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus sengketa Grondkaart ini serta apakah Implikasi dari perkara pada Putusan PTUN ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, untuk menilai kesesuaian anatar norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan untuk menggali informasi dari berbagai buku, jurnal dan bahan hukum lainnya. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Status tanah Grondkaart adalah milik Negara atau dalam penguasaan yang tidak dapat menjadi hak milik pribadi sebelum adanya izin dari Kementerian Keuangan Negara. Pertimbangan hakim dalam memutus sengketa tanah Grondkaart ini tidak terlepas dari Peraturan Perundangundangan, Bukti dalam Persidangan serta terdapat cacat Prosedur dalam menerbitkan sertifikat. Implikasi Perkara Putusan PTUN No. 13/G/PTUN/2022/Bandar Lampung yaitu Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal sertifikat yang telah terbit diatas tanah Grondkaart serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak milik tersebut. Kata Kunci : Tanah Grondkaart, sengketa, kekuasan kehakiman.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 341 Hukum-hukum negara
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301172165 . Digilib
Date Deposited: 22 Jun 2023 07:17
Terakhir diubah: 22 Jun 2023 07:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/72997

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir