ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi di Kejaksaan Negeri Pringsewu)

VERA, FARIANTI HAVILAH (2023) ANALISIS PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENADAHAN (Studi di Kejaksaan Negeri Pringsewu). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] File PDF
2. TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1871Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. TESIS TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1626Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Melalui Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif. Berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penadahan. Namun tidak semua perkara pidana dapat dilakukan penghentian berdasarkan keadilan restoratif. Penelitian ini membahas permasalahan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan dan faktor penghambat dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan bersumber dari data primer yang diperoleh langsung di masyarakat melalui wawancara, serta data sekunder yang diperoleh dari hasil penelaahan kepustakaan. Pengolahan data dilakukan melalui seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pringsewu telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut mempertimbangkan status tersangka sebagai pelajar, tersangka diberi handphone dari hasil kejahatan bukan pelaku kejahatan, barang bukti kembali kepada korban serta adanya perdamaian antara korban dengan tersangka. Hambatan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penadahan didominasi oleh aspek substansi hukum dimana adanya batasan perbuatan, ancaman sanksi dan jumlah kerugian tertentu yang dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta waktu yang diberikan untuk dilakukannya perdamaian masih terlalu singkat. Selain itu Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tidak memuat ketentuan terkait apa parameter yang digunakan Penuntut Umum dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana terdapat kasuistik atau tidak. Saran penulis hendaknya Kejaksaan Agung Republik Indonesia menambah waktu penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif serta mengkualifikasikan secara lebih rinci terkait parameter bagi Penuntut Umum dalam memutuskan suatu kasus perkara pidana terdapat kasuistik atau tidak. Kemudian setiap Kejaksaan Negeri hendaknya melakukan sosialisasi secara masif mengenai esensi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selanjutnya diperlukan juga integrasi data kriminal terpadu antar lembaga kejaksaan maupun dengan institusi penegak hukum lainnya. Kata kunci: Penghentian penuntutan, Restorative justice, Tindak pidana pendahan

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2301774449 . Digilib
Date Deposited: 27 Jun 2023 06:52
Terakhir diubah: 27 Jun 2023 06:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73188

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir