KONSTITUSIONALISME MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIL

RAESITHA , ZILDJIANDA (2023) KONSTITUSIONALISME MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PRESIDENSIL. Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img] File PDF
ABSTRAK.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (589Kb) | Minta salinan
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3824Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3806Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Masa jabatan presiden dan wakil presiden merupakan hal yang sangat krusial dan selalu menjadi topik bahasan hangat dari waktu ke waktu. Pasal 7 UUD 1945 sebelum diamandemen telah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan presiden, tetapi tidak dijelaskan secara rinci berapa periode hal ini menimbulkan penafsiran yang berbeda dan menyebabkan kekuasaan yang tidak terbatas. Pasal 7 UUD 1945 sesudah diamandemen kekuasaan presiden dibatasi menjadi 2 periode. Kemudian, muncul isu kembali bahwasanya masa jabatan presiden akan diubah menjadi 3 periode. Padahal pasal ini merupakan “ruh” dari reformasi. Dengan diamandemennya Pasal tersebut dapat menghilangkan arti dari reformasi itu sendiri. Tujuan penelitian ini ialah menganalisis pandangan konstitusi terhadap masa jabatan presiden dan wakil presiden dan dampak pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach), pendekatan perundangan- undangan (Statue Approach) dan pendekatan Historis (Historical Approach). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa masa jabatan Presiden dalam UUD 1945 Pasal 7 sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan presiden menjadi 2 periode dan tidak dapat dipilih kembali. Masa jabatan presiden dan wakil presiden sebanyak 2 periode juga ada di Filipina dan Amerika. Hal ini membuktikan bahwa 2 periode sudah cukup untuk seorang presiden dan wakil presiden menjabat. Jika Pasal 7 UUD 1945 ingin diamandemen kembali dan dirubah menjadi 3 periode maka dalam pandangan konstitusi (kosntitusionalisme) hal tersebut diperbolehkan, tetapi dengan adanya perubahan tersebut justru tidak sesuai dengan prinsip- prinsip negara hukum demokrasi yakni adanya pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Perpanjangan presiden dan wakil presiden dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan keterhambatan regenerasi kepemimpinan. Dengan adanya perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dapat memunculkan oligarki politik, kekuasaan otoriter, kepemimpinan diktator, dan regenerasi kepemimpinan nasional terhambat. Kata Kunci : Jabatan Presiden, Konstitusionalisme, Presiden, Sistem Presidensil The term of the president and vice president office is totally crucial and has always been a hot topic of discussion in every ages. Article 7 of the 1945 Constitution before being amended had regulated the term limits for the president and vice president, however did not explain in detail regarding the period limits. This creates multiple interpretations which then tend towards unlimited power. After the amendment, Article 7 of the 1945 Constitution explains that the powers of the president are only limited to 2 periods. Then, rumors arose again that the presidential term would be changed to be 3 periods. Although basically article 7 of the 1945 Constitution is the "spirit" of reform. So that amending the article has the potential to eliminate the meaning of the reform itself. The purpose of this study is to analyze the constitutional view of the term of office of the president and vice president and to analyze the impact of limiting the term of office of the president and vice president on the administration of government. The research method used is a statutory approach and historical approach. This research uses the conseptual approach, Statue Approach research method (legislative approach) and the Historical Approach which means that this research uses these two things to become the background and is influenced by the values contained in a law. This research shows the results that in the Indonesian constitution article 7 already regulates the limitation of the presidential term of office to only 2 periods and cannot be re-elected. If Article 7 of the 1945 Law is amended again and the presidential term is changed to 3 periods, then in the view of the constitution (constitutionalism) it is prohibited. However, this change shows its incompatibility with the principles of a democratic rule of law.The extension of the term of office of the president and vice president can affect in an unchanging leadership and no regeneration. With the extension of the presidential term into 3 periods, this gave rise to political oligarchy, authoritarian rule, dictatorial leadership, and no national leadership regeneration. Keywords: President Position, Constitutionalism, Presidential System

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2301682733 . Digilib
Date Deposited: 27 Jun 2023 08:00
Terakhir diubah: 27 Jun 2023 08:00
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73234

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir