EARYL PEBRIAN, SIMORANGKIR (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PERKARA PELANGGARAN UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN DAN KUHP (Studi Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/PN Sdn). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (397Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1445Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1389Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pendemi Covid-19 adalah pada Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/PN Sdn mengadili: menyatakan Terdakwa Sumarno Bin Romo Rejo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh Pejabat yang sah. Permasalahan penelitian adalah apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/PN Sdn dan bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/PN Sdn. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Univeritas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/PN Sdn adalah Pasal 216 Ayat (1) KUHP yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja tidak menurut perintah atau tuntutan, yang dilakukan menurut peraturan undangundang oleh pegawai negeri yang diwajibkan mengawas-awasi pegawai negeri yang diwajibkan atau yang dikuasakan untuk menyelidiki atau memeriksa perbuatan yang dapat dihukum, demikian juga barangsiapa dengan sengaja mencegah; merintangi atau menggagalkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai negeri itu, dalam menjalankan sesuatu peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya empat bulan dua minggu atau denda setinggi-tingginya Rp. 9.000, dikarenakan Indonesia tidak menerapkan Karantina Kesehatan ketika terjadinya Covid 19. (2) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pid.Sus/2021/PN Sdn adalah dakwaan alternatif yaitu sesuai ketentuan pelanggaran Pasal 216 Ayat (1) KUHP dan diterapkan sanksi Pidana Denda sebesar Rp 5.000.000, dalam hal ini Hakim memilih untuk menetapkan Pidana Denda dan bukan Pidana Penjara karena Tersangka Sumarno bin Romo Rejo sudah mengakui kesalahannya serta menurut hakim kasus ini lebih tepat untuk menggunakan pidana denda bukan kurungan penjara. Saran dalam skripsi ini adalah diharapkan bagi setiap penegak hukum untuk menegakkan dan menerapkan setiap ketentuan-ketentuan yang ada didalam peraturan perundang-undangan terkait sesuai dengan kualifikasi atau jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Hakim harus mampu bukan saja memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi kembali perbuatannya, tetapi juga bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perkara, Kekarantinaan Kesehatan. Earyl Pebrian Simorangkir
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301013361 . Digilib |
Date Deposited: | 03 Jul 2023 03:15 |
Terakhir diubah: | 03 Jul 2023 03:15 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73278 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |