ANALISIS DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK BERBASIS AKUN PALSU DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan No. 1739/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt)

KABUL, AKBAR (2023) ANALISIS DAKWAAN PENUNTUT UMUM TERHADAP TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK BERBASIS AKUN PALSU DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan No. 1739/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1521Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1373Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perbuatan oknum tidak bertanggungjawab yang menggunakan identitas orang lain untuk menciptakan akun palsu di media sosial seolah-olah akun tersebut merupakan akun otentik, dapat diancam dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Adanya regulasi pada UU ITE untuk melarang adanya pembuatan akun palsu di media sosial seolah-olah akun tersebut merupakan akun asli, kenyataannya ada pelaku yang membuat akun palsu dengan mengatas namakan orang lain, sehingga menyalahi Pasal 35 jo. Pasal 51 UU ITE. Permasalahan dalam penelitian ini adalah standar membuat surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik berbasis akun palsu di media sosial dan idealnya bentuk dakwaan yang diterapkan pada kasus tindak pidana manipulasi informasi elektronik berbentuk akun palsu di media sosial pada putusan Nomor 1739/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Dosen Pidana Fakultas Hukum Univeritas Lampung dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Barat. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Standar membuat surat dakwaan oleh penuntut umum terhadap tindak pidana manipulasi informasi elektronik berbasis akun palsu di media sosial harus memenuhi syarat formil dan syarat materil. Surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Adapun yang menjadi syarat formil sebuah surat dakwaan, yaitu: Surat dakwaan harus mencantumkan tanggal dan tanda tangan penuntut umum yang membuat surat dakwaan. Serta surat dakwaan harus memuat secara lengkap identitas terdakwa yang meliputi: nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka. (2) Bentuk dakwaan yang diterapkan pada kasus tindak pidana manipulasi informasi elektronik berbentuk akun palsu di media sosial pada putusan Nomor 1739/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt tidak tepat, karena bentuk dakwaan dalam Putusan Nomor 1739/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt tidak tepat dikarenakan penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif yang di mana idealnya penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif karena terdakwa melakukan perbarengan pidana concursus realis. Saran dalam skripsi ini adalah pada kasus ini, penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif dan terdakwa dipidana dengan Pasal 28 dan juga Pasal 35 UU ITE, maka Putusan Nomor 1739/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt dapat menjadi salah satu yurisprudensi bahwa perbuatan manipulasi informasi elektronik berupa akun palsu di media sosial dapat diancam pidana, mengingat banyaknya kasus serupa yang terjadi di media sosial. Para penegak hukum diharapkan untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan pertanggungjawaban yang telah diatur oleh teori pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Apabila terdapat kasus serupa dalam hal kasus manipulasi informasi elektronik di media sosial berbentuk akun palsu, diharapkan penegak hukum dapat mengetahui bahwa akun palsu di media sosial yang mengatasnamakan orang lain merupakan tindakan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 35 UU ITE, sehingga apabila adanya kasus serupa, penegak hukum tidak mengalami keraguan untuk menggunakan bentuk dakwaan kumulatif. Kata Kunci: Dakwaan, Manipulasi Informasi Elektronik, Media Sosial. Kabul Akbar

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301112256 . Digilib
Date Deposited: 03 Jul 2023 03:59
Terakhir diubah: 03 Jul 2023 03:59
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73284

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir