ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBANTUAN TAHANAN MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN (Studi Pada Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung)

M. AKMAL, RANGKUTI (2023) ANALISIS PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBANTUAN TAHANAN MELARIKAN DIRI DARI RUMAH TAHANAN (Studi Pada Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (987Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (872Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tujuan pemidanaan praktik realisasi pembinaan tahanan dalam bagian pencegahan repetisi tindak pidana atau recidive sesuai ketetapan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan melandasi instruksi dan peran Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi hukum yang termasuk dalam kerangka besar hukum pidana Indonesia. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan ditinjau dari tujuan pemidanaan dan apakah faktor penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan ditinjau dari tujuan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan adalah dengan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melakukan pembantuan terhadap tahanan untuk melarikan diri sesuai dengan Pasal 56 KUHP, Pasal 57 KUHP dan Pasal 223 KUHP. Sedangkan jika kelalaian berasal dari pertugas maka dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 426 KUHP, pemberian sanksi yang diberikan bagi petugas keamanan yang bertugas saat itu berupa hukuman disiplin diterapkan dengan cara penurunan pangkat dan pemotongan gaji sebagai bentuk pertanggung jawaban petugas dalam menjalankan tugasnya sekaligus sebagai bentuk pendisiplinan bagi para petugas. (2) Faktor penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan ditinjau dari tujuan pemidanaan yaitu sumber daya manusia, jumlah personil petugas keamanan dan sarana atau fasilitas. Saran dalam skripsi ini adalah Kepada petugas di rumah tahanan negara untuk meningkatkan sistem keamanan di rumah tahanan negara untuk mencegah terjadinya pembantuan tahanan yang melarikan diri dari Rutan baik oleh masyarakat maupun adanya kelalaian petugas jaga serta melakukan kegiatan patroli dan sidak ke ruang tahanan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya pembantuan tahanan yang melarikan dari Rutan. Diharapkan petugas Tujuan pemidanaan praktik realisasi pembinaan tahanan dalam bagian pencegahan repetisi tindak pidana atau recidive sesuai ketetapan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan melandasi instruksi dan peran Lembaga Pemasyarakatan sebagai institusi hukum yang termasuk dalam kerangka besar hukum pidana Indonesia. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan ditinjau dari tujuan pemidanaan dan apakah faktor penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan ditinjau dari tujuan pemidanaan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan adalah dengan pemberian sanksi bagi masyarakat yang melakukan pembantuan terhadap tahanan untuk melarikan diri sesuai dengan Pasal 56 KUHP, Pasal 57 KUHP dan Pasal 223 KUHP. Sedangkan jika kelalaian berasal dari pertugas maka dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 426 KUHP, pemberian sanksi yang diberikan bagi petugas keamanan yang bertugas saat itu berupa hukuman disiplin diterapkan dengan cara penurunan pangkat dan pemotongan gaji sebagai bentuk pertanggung jawaban petugas dalam menjalankan tugasnya sekaligus sebagai bentuk pendisiplinan bagi para petugas. (2) Faktor penghambat penerapan sanksi pidana terhadap pembantuan tahanan melarikan diri dari rumah tahanan ditinjau dari tujuan pemidanaan yaitu sumber daya manusia, jumlah personil petugas keamanan dan sarana atau fasilitas. Saran dalam skripsi ini adalah Kepada petugas di rumah tahanan negara untuk meningkatkan sistem keamanan di rumah tahanan negara untuk mencegah terjadinya pembantuan tahanan yang melarikan diri dari Rutan baik oleh masyarakat maupun adanya kelalaian petugas jaga serta melakukan kegiatan patroli dan sidak ke ruang tahanan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang mengarah pada upaya pembantuan tahanan yang melarikan dari Rutan. Diharapkan petugas

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301207207 . Digilib
Date Deposited: 06 Jul 2023 07:21
Terakhir diubah: 06 Jul 2023 07:21
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73366

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir