TANGGUNG JAWAB PT KAI TERHADAP KORBAN KECELAKAAN DI PERLINTASAN KERETA API

Tri Arta Gemilang, 1012011287 (2015) TANGGUNG JAWAB PT KAI TERHADAP KORBAN KECELAKAAN DI PERLINTASAN KERETA API. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
cover depan.pdf

Download (196Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
halaman persetujuan.pdf

Download (258Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
halaman pengesahan.pdf

Download (248Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
MOTO.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (41Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
SANWACANA.pdf

Download (192Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB I.pdf

Download (224Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB II.pdf

Download (215Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
BAB III.pdf

Download (151Kb) | Preview
[img] FIle PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (252Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
BAB V.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
FIle PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (133Kb) | Preview

Abstrak

Kecelakaan di perlintasan kereta api sudah sering kita jumpai, terdapat beberapa perlintasan kereta api yang tidak berpalang pintu, sehingga menimbulkan kecelakaan. Salah satu fasilitas penunjang yang sering dilupakan dalam keselamatan bagi pengguna jalan adalah palang pintu kereta api. Hal yang sangat jarang diperhatikan oleh orang-orang sekitar padahal palang pintu kereta api sangat penting dan bermanfaat untuk menjaga keselamatan pengguna kendaraan. Oleh sebab itu menjadi kewajiban PT Kereta Api Indonesia sebagai perkeretaapian menjaga rasa aman tersebut baik pada pengguna jasa kereta api maupun masyarakat dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Berdasarkan latar belakang di atas ada dua rumusan masalah yang diteliti, Pertama bagaimana tanggung jawab PT KAI terhadap kecelakaan kereta api di perlintasan kereta api? Kedua dapatkah PT KAI digugat secara keperdataan terhadap kecelakaan di perlintasan? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan masalah normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder yang masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan wawancara. Pengumpulan data yakni dengan studi lapangan dan data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab PT KAI terhadap korban kecelakaan di perlintasan, pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka, atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian angkutan kereta api. Korban dapat meminta tanggung jawab PT KAI untuk bantuan santunan akibat kecelakaan yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari perkeretaapian. Selanjutnya dapat diajukan kepada PT Jasa Raharja. dengan dilihat prinsip kepentingan kedua belah pihak, berdasarkan rasa keadilan ( Ex aequo et bono) yang merupakan keputusan primair dalam perdata terdapat Petitum declatoir, Tri Arta Gemilang Petitum constitutive, Petitum condematoir maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligus merupakan putusan primair dalam gugatan perdata.Terkait hubungan kerja, jika keempat unsur pokok kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh penjaga perlintasan (PJL) terpenuhi, maka bentuk tanggung gugat PT KAI sebagai badan usaha pengelola sarana dan prasarana kereta api berupa tanggung gugat secara tidak langsung. Maksudnya adalah yang melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebenarnya bukan PT KAI itu sendiri, melainkan perbuatan dari orangorang yang bekerja atau bertugas untuk suatu badan hukum atau lembaga usaha PT KAI. Jadi secara organisasi PT KAI dapat digugat atas kasus kecelakaan di perlintasan kereta api dengan berlandaskan Pasal 1365 KUH Perdata dan pihak korban kecelakaan dapat meminta ganti kerugian kepada PT KAI berdasrakan rasa keadilan (Ex aequo et bono) dengan gugatan perdata yang dimana dalam praktek pengadlan berkenaan dengan perkara perdata terdapat asas Ius Curia Nuvit, yang dimana setiap hakim dinaggap tahu hukum. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Kereta Api, Kecelakaan .

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > HE Transportation and Communications
>
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 9629328 . Digilib
Date Deposited: 25 Feb 2015 06:26
Terakhir diubah: 25 Feb 2015 06:26
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7338

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir