Syahrul, Arfah (2023) DASAR PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP RESIDIVIS PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 811/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (588Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2069Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1881Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penelitian lini lmengangkat lisu lhukum lbahwa lhakim ltidak lmengindahkan Pasal l144 lAyat l(2) lUndang-Undang lNomor l35 lTahun l2009 ltentang Narkotika ldan ldilakukan luntuk lmengetahui ldasar lpertimbangan lhukum lhakim kepada lresidivis lkasus ltindak lpidana lnarkotika lyang ldilakukan loleh lperantara sebagai lmana lkasus lputusan lNomor l811/Pid.Sus/2021/PN lJKT.SEL. lTujuan dari lpenelitian lini ladalah lmengetahui ldasar lpertimbangan lhukum lhakim dalam lmenjatuhkan lputusan lserta lmengetahui lkesesuaian lfakta-fakta persidangan ldalam lputusan lhakim lNomor l811/Pid.Sus/2021/PN lJKT.SEL terhadap lresidivis ltindak lpidana lnarkotika loleh lperantara. lDalam lmelakukan analisa lhukum, lpeneliti lmenggunakan lteori ldasar lpertimbangan lhukum lhakim dan lteori lputusan lhakim. Penelitian lini lmerupakan ljenis lpenelitian lhukum lyuridis lempiris ldengan lcara meneliti ldan lmengumpulkan ldata lprimer lyang ldiperoleh lsecara llangsung. Sumber ldan ljenis ldata lterdiri ldari ldata lprimer ldan ldata lsekunder. lPihak yang lmenjadi lnarasumber lyaitu lHakim lpada lPengadilan lNegeri lJakarta Selatan, lJaksa lpada lKejaksaan lNegeri lManggarai, lDosen lBagian lHukum Pidana lFakultas lHukum lUniversitas lLampung. lMetode lpengumpulan ldata melalui lstudi lkepustakaan, lidentifikasi ldata lsekunder, linvestrasi ldata lyang relevan ldengan lrumusan lmasalah, ldan lpengkajian ldata. lAnalisis ldata lyang digunakan ladalah lanalisis lkualitatif. Hasil lpenelitian lmenunjukkan lbahwa lpertimbangan lhakim lpada lPutusan Nomor l811/Pid.Sus/2021/PN lJKT.SEL ldidasari latas lpertimbangan lyuridis, yaitu lterpenuhinya lUnsur lPasal l114 lAyat l(2) lUndang-Undang lNomor l35 Tahun l2009 lserta lpenulis lmenemukan lfakta ldalam lpersidangan lbahwa terdakwa lpernah ldipidana lselama l4 ltahun l6 lbulan lberkaitan ltindak lpidana yang ltelah ldilakukan lterdakwa lsehingga lterjadinya lkekeliruan ldalam menetapkan lpasal. lPertimbangan lsosiologis, lyaitu ldidasari loleh lhal-hal lyang memberatkan latau lmeringankan lterdakwa, lyaitu lterdakwa lpernah ldipidana Syahrul lArfah. terkait ldengan lkasus lyang lsama. lPertimbangan lfilosofis ldi lmana lpemidanaan kepada lterdakwa lsebagai lupaya ldalam lmemenuhi lrasa lkeadilan lkepada korban ldan lmasyarakat. Selain litu, ldari lhasil lanalisa ladanya lketerangan lsaksi, lketerangan lterdakwa, serta lalat-alat lbukti lmenyatakan lbahwa lbenar lterdakwa lmelakukan pengulangan ltindak lpidana lbisa lmenjadi lproses lpembuktian, lsehingga ltidak menjadi lsatu-satunya lpertimbangan lhakim. lDalam lperkara lPutusan lNomor 811/Pid.Sus/2021/PN lJKT.SEL lpenerapan lpasal lkurang ltepat lsehingga terjadinya lkekeliruan lpada lputusan lyang ldibuat loleh lMajelis lHakim ldalam menjatuhkan lpidana lterhadap lterdakwa, lsehingga lmenurut lpenulis lnilai-nilai keadilan lbelum lterwujud ldan lbelum lsesuai ldengan lfakta-fakta lpada persidangan. Adapun lsaran lyang ldiberikan ldalam lpenelitian lini lyaitu lsebaiknya lhakim lebih ltegas ldalam lmenegakkan lhukum ldan ldalam lmenerapkan lputusan memberikan lsanksi lyang lberat ldan ltepat lsehingga lterdakwa, lkorban, ldan juga lmasyarakat ltidak lakan lmelakukan ltindak lpidana ltersebut lkarena merasakan lefek ljera ldan lmenimbulkan lrasa lkeadilan lbagi lterdakwa, lkorban, serta lmasyarakat. lSelain litu, lsebaiknya lhukuman lkepada lterdakwa lyang melakukan lpengulangan ltindak lpidana latau lterdakwa lyang lsebelumnya pernah ldipidana ldalam ljangka lwaktu ltak lterbatas, lhukumannya ltetap lpidana maksimum lditambah ldengan l1/3 l(sepertiga) lagar llebih ljera lsehingga ltidak akan lmengulangi lkembali ltindak lpidana ltersebut. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hukum Hakim, Tindak Pidana Narkotika, Residivis, Perantara
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301602091 . Digilib |
Date Deposited: | 10 Jul 2023 07:38 |
Terakhir diubah: | 10 Jul 2023 07:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73403 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |