PROBLEMATIKA PENGAJUAN PERMOHONAN JUSTICE COLLABORATOR OLEH TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI

Rohani , Sianturi (2023) PROBLEMATIKA PENGAJUAN PERMOHONAN JUSTICE COLLABORATOR OLEH TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK (1).pdf

Download (841Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1652Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1558Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK PROBLEMATIKA PENGAJUAN PERMOHONAN JUSTICE COLLABORATOR OLEH TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI Peran justice collaborator berguna untuk membongkar kejahatan terorganisasi dan memudahkan pembuktian dan penuntutan serta dapat mengungkap tuntas suatu tindak pidana korupsi untuk meringkus pelaku utama. Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator tidak hanya dapat mengungkap suatu tindak pidana korupsi melainkan juga dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, serta memberikan kesaksian dalam proses peradilan. Namun, penerapan justice collaborator ini dalam praktiknya masih memiliki tantangan. Tidak semua pengajuan permohonan justice collaborator diterima oleh aparat penegak hukum. Penelitian ini membahas tentang problematika pengajuan permohonan justice collaborator oleh terdakwa tindak pidana korupsi dan faktor penghambat pengajuan permohonan justice collaborator oleh terdakwa tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan melalui wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap narasumber yang telah ditentukan. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Akademisi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa peran penting dari seorang justice collaborator untuk melengkapi sistem peradilan pidana juga dilengkapi dengan perturan bersama aparatur penegak hukum bersama LPSK yang pada pokoknya bertujuan mewujudkan kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum dalam menangani tindak pidana terorganisir, khususnya tindak pidana korupsi melalui upaya menggali keterangan dan kesaksian dari seorang saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator). Syarat menjadi justice collaborator tertuang dalam Angka 9 huruf (a) SEMA No. 4 Tahun 2011 namun, dalam SEMA tersebut tidak ditemukan ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria- kriteria menjadi justice collaborator. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam menentukan syarat untuk memenuhi kriteria sebagai “Pelaku Utama” dalam suatu tindak pidana. Faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan menjadi faktor penghambat dalam pengajuan permohonan justice Rohani Sianturi collaborator. Faktor hukum belum adanya pengaturan hukum yang khusus mengenai justice collaborator. Faktor penegak hukum posisi justice collaborator bisa direspon secara berbeda oleh penegak hukum. Faktor masyarakat ketidakinginan masyarakat untuk membantu dalam membuka atau membongkar kasus kejahatan seperti korupsi. Faktor yang paling menonjol diantara faktorfaktor lainnya adalah faktor hukum dan faktor penegak hukum yang dimana terdapat ketidakjelasan pada pelaksanan dalam permohonan justice collabolator meskipun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindung an Saksi Dan Korban ,SEMA Nomor 4 Tahun 2011, dan peraturan bersama masih belum memberikan pengaturan yang proporsional, terkadang posisi justice collabolator di pandang berbeda oleh penegak hukum. Faktor aparat penegak hukum disharmonisasi pemahaman antara para penegak hukum yang menciptakan ketidaktentuan hukum bagi saksi pelaku yang hendak bekerjasama menguak sebuah delik/kejahatan. Saran dari adanya penelitian ini adalah pemerintah harus segara memberikan batasan dan kriteria “pelaku utama” agar pedoman justice collaborator dapat dijalankan tanpa permasalahan. Dan dari sekian banyak peraturan yang mengatur mengenai justice collaborator perlu dibuat suatu peraturan khusus mengenai perlakuan terhadap justice collaborator di dalam kasus tindak pidana korupsi, hal ini dilakukan agar tidak ada perbedaan cara pandang Penyidik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Hakim. Kata Kunci : Problematika, Justice Collaborator , Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301880766 . Digilib
Date Deposited: 26 Jul 2023 01:23
Terakhir diubah: 26 Jul 2023 01:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73654

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir