Syahrani Dwi Lestari, 1912011096 (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM BERLALU LINTAS YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor: 832/Pid.Sus/2022/PN Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1237Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1128Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat umumnya terjadi karena kelalaian atau terjadi tanpa kesengajaan. Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan mengatur bahwa tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan luka berat dapat dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sepuluh juta rupiah. Permasalahan dalam penelitian ini Bagaimana dasar pertimbangan hakim tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan luka berat dan penerapan pidana terhadap tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan luka berat . Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan luka berat dari aspek yuridis yaitu telah sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP dan semua unsur terpenuhi serta perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar serta memenuhi unsur-unsur Pasal 310 Ayat (3) UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, aspek filosofis yaitu tindak pidana yang dilakukan terdakwa merupakan kelalaian bukan kesengajaan, serta aspek sosiologis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana terhadap terdakwa. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan luka berat didasarkan bukan atas kesalahan melainkan karena adanya unsur kelalaian dengan menerapkan teori relatif yang mengutamakan manfaat untuk melindungi masyarakat dan mencapai kesejahteraan. Saran dalam penlitian ini Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tidak serta merta berdasar pada tuntutan Jaksa dalam menjatuhkan pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim dan hakim memutus perkara. Penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan luka berat hendaknya benar-benar didasarkan pada terpenuhinya unsur kesalahan agar dapat memenuhi keadilan dan kepastian hukum bagi berbagai pelaku, koban serta masyarakat.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301547305 . Digilib |
Date Deposited: | 27 Jul 2023 01:23 |
Terakhir diubah: | 27 Jul 2023 01:23 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73765 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |