KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERCOBAAN PERKOSAAN HASIL DARI INTERAKSI SOSIAL MEDIA TWITTER (AKUN ALTER)

FERNANDO , GABRIELLE SIANTURI (2023) KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERCOBAAN PERKOSAAN HASIL DARI INTERAKSI SOSIAL MEDIA TWITTER (AKUN ALTER). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK-ABSTRACT.pdf

Download (54Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2844Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1966Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu jenis tindak pidana yang terkait dengan perbuatan asusila adalah percobaan perkosaan. Pelaku percobaan perkosaan bisa dijumpai melalui pertemuan di kehidupan nyata maupun kehidupan dunia maya. Kehidupan yang dimaksud adalah melalui sosial media Twitter, khususnya akun alter. Permasalahan pada penelitian ini, Faktor penyebab terjadinya percobaan perkosaan yang bersumber dari fenomena akun alter. Upaya penanggulangan tindak pidana percobaan perkosaan yang bersumber dari fenomena akun alter. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data primer (studi lapangan) dan data sekunder (studi pustaka). Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Korban percobaan perkosaan pengguna akun alter, Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan dengan pihak Kepolisian Polda Lampung dan Polres Metro Jakarta Timur. Pengolahan data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini, (1) Percobaan perkosaan yang terjadi akibat interaksi sosial media Twitter (akun alter) dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal pelaku. Faktor internalnya adalah latar belakang pelaku baik itu dari keluarga maupun lingkungan pelaku bergaul, pendidikan, keagamaan, dan psikologis pelaku. Selain faktor internal, terdapat juga faktor eksternal yang di antaranya adalah hubungan korban dengan pelaku serta adanya kesempatan pada waktu kejadian. (2) Upaya penanggulangannya dapat dilakukan dengan upaya penal dan non-penal. Upaya non-penal merupakan upaya pencegahan agar percobaan perkosaan hasil dari interaksi sosial media Twitter (akun alter) tidak terjadi. Upaya non-penal dapat dilakukan baik oleh pemerintahan maupun pihak lain seperti masyarakat itu sendiri. Upaya yang dapat dilakukan oleh diri sendiri adalah dengan bijak menggunakkan sosial media, melakukan filter dalam pertemanan online, melakukan cross check identitas terhadap teman yang ingin dijumpai, serta melakukan pertemuan di tempat yang aman, dan menolak ajakan untuk berbuat asusila. Sementara itu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah dengan melakukan kerja sama antarlembaga pemerintahan untuk melakukan penyuluhan dan membuat aturan yang memberikan efek jera bagi pelaku. Sedangkan upaya penal merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang bersifat represif, yaitu dengan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelaku. Simpulan penelitian ini, (1) Faktor penyebab percobaan perkosaan hasil dari interaksi sosial media Twitter adalah faktor internal berupa latar belakang pelaku dan faktor eksternal berupa hubungan pelaku dengan korban dan adanya kesempatan. (2) Upaya penanggulanannya yaitu dengan berupa upaya non-penal berupa pencegahan dari diri sendiri, masyarakat, dan pemerintah, serta berupa upaya penal dengan memberi sanksi hukum yang tegas. Saran penelitian ini, (1) Pemerintah melalui kominfo lebih mengawasi akun-akun Twitter yang menyebarkan konten pornografi serta akun base alter guna mencegah perbuatan asusila yang beredar dengan cepat. (2) Pemerintah selain memberikan sanksi tegas kepada pelaku juga harus lebih memperhatikan kondisi korban agar mendapat perlindungan hukum yang pasti dan memberikan rehabilitasi kepada korban guna mengembalikan psikologis korban. (3) Pemerintah melakukan penyuluhan melalui lembaga pendidikan serta mengajarkan tentang hak asasi, norma-norma, dan nilainilai sejak pendidikan masa dini. Kata Kunci: Bahasa Kriminologi, Percobaan Perkosaan, Sosial Media, Akun Alter.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301496992 . Digilib
Date Deposited: 31 Jul 2023 01:52
Terakhir diubah: 31 Jul 2023 01:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/73844

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir