ANALISIS PEMBAYARAN RESTITUSI KEPADA ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 331/Pid.Sus/2021/PN.Kla)

Muhammad , Assarofi (2023) ANALISIS PEMBAYARAN RESTITUSI KEPADA ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan Nomor: 331/Pid.Sus/2021/PN.Kla). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (2083Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2083Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2084Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana kekerasan seksual seperti halnya persetubuhan adalah dengan mendapatkan restitusi. Restitusi yang diatur dalam instrumen hukum yang ada saat ini tidak memberikan jaminan yang utuh bahwa anak korban dapat menerima restitusi pasca putusan pengadilan. Oleh karena itu penulis akan melakukan studi analisa kasus terhadap putusan restitusi sebagaimana Putusan Nomor: 331/Pid.Sus/2021/PN.Kla). Permasalahan yang dikaji dalam tesis ini yakni bagaimanakah pembayaran restitusi terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan serta bagaimanakah formulasi ideal pembayaran restitusi terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan? Guna mencari, menemukan dan menganalisa masalah yang diteliti, digunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui kegiatan studi pustaka dan studi dokumentasi. Selanjutnya data yang telah diperoleh lalu dilakukan pengolahan dengan kegiatan deskripsi, preskripsi, sistematisasi data dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran restitusi terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 331/Pid.Sus/2021/PN Kla, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Pembayaran restitusi tersebut diperuntukkan sebagai ganti kerugian atas biaya yang dikeluarkan anak korban selama menjalani persidangan/biaya transportasi, biaya konsumsi, ganti kerugian kehilangan penghasilan orangtua korban dan jasa kuasa hukum, biaya konseling ke psikolog untuk pemulihan psikologis korban, serta biaya perawatan atau pengeluaran yang berhubungan dengan medis. Di masa depan restitusi diformulasikan sebagai pidana tambahan, restitusi yang tidak dibayar diikuti dengan upaya paksa, diatur tentang kualifikasi ganti kerugian berdasarkan ancaman pidana yang dijatuhkan serta pengajuan restitusi tidak harus melalui LPSK, namun diberikan opsi kepada penyidik dan penuntut umum. Pemerintah perlu merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas dan memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam memenuhi hak restitusi bagi anak korban kekerasan seksual. Selain itu Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan menjadikan restitusi sebagai pidana tambahan, sekaligus mengatur upaya paksa manakala restitusi tidak dibayar oleh pelaku tindak pidana. Kata kunci: anak korban, restitusi, tindak pidana persetubuhan ABSTRACT One form of legal protection for child victims of sexual violence, such as sexual intercourse, is to obtain restitution. Restitution regulated in existing legal instruments does not provide a complete guarantee that the victim's child can receive restitution after a court decision. Therefore the author will conduct a case analysis study of the restitution decision as in Decision Number: 331/Pid.Sus/2021/PN.Kla). The problems studied in this thesis are how is the payment of restitution for child victims of sexual intercourse as well what is the ideal formulation of restitution payments for child victims of sexual intercourse? A normative juridical approach is used to find, find and analyze the problem under study. The types of data used in this research are primary and secondary. Data collection was carried out through library research and documentation studies. Furthermore, the data that has been obtained is then processed with description, prescription, data systematization, and data analysis carried out qualitatively. The study results show that the payment of restitution to child victims of the crime of sexual intercourse is by the decision of the Kalianda District Court Number: 331/Pid.Sus/2021/PN Kla, based on Law Number 35 of 2014 and Government Regulation Number 43 of 2017. The payment of restitution is intended as compensation for costs incurred by the victim's child while undergoing trial/transportation costs, consumption costs, compensation for loss of income for the victim's parents and attorney services, counseling fees for psychologists for the victim's psychological recovery, as well as treatment costs or medical-related expenses. In the future, restitution is formulated as an additional punishment, forced efforts follow unpaid restitution, it regulates the qualifications for compensation based on the criminal threat imposed, and the request for restitution does not have to go through the LPSK. However, options are given to investigators and public prosecutors. The Government needs to revise Government Regulation Number 43 of 2017 with a clear implementation mechanism and strengthen the Attorney's authority in fulfilling the right of restitution for child victims of sexual violence. In addition, the Government needs to revise Law Number 35 of 2014 by making restitution an additional punishment and regulating coercive measures when the perpetrators of criminal acts do not pay restitution. Keywords: child victim, restitution, the crime of intercourse

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2301369425 . Digilib
Date Deposited: 04 Aug 2023 07:17
Terakhir diubah: 04 Aug 2023 07:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74079

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir