M. REYHAN , HAIQAL (2023) IMPLEMENTASI PERJANJIAN SEWA-MENYEWA ANTARA PT. INDOMARCO PRISMATAMA DENGAN EDWARD MARPAUNG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 213 K/PDT/2020). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
1. ABSTRAK.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FUL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (3380Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perjanjian merupakan suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain menuntut pelaksanaan janji itu. Kebutuhan ruko menjadi salah satu lahan bisnis bagi masyarakat maka dari itu dalam kesepakatan itu terdapat sesuatu yang diperjanjikan yang menjadi kewajiban untuk dilaksanakan. Wanprestasi timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia lalai atau ingkar janji. Salah satu kasus wanprestasi di Indonesia adalah Perjanjian sewa-menyewa antara PT. Indomarco Prismatama dengan Edward Marpaung yang diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 213 K/Pdt/2020. Permasalahan dalam penelitian ini mengkaji tentang Pertimbangan Hukum Hakim, Akibat Hukum, dan Hambatan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Pdt/2020. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat kemudian diolah dengan metode pengolahan data, yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa putusan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sudahlah benar. Hal ini dikarenakan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan adil untuk kedua belah pihak dengan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan juga memperhatikan unsur-unsur, barang bukti, dan fakta yang ada diajukan ke persidangan. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang dilakukan guna memperoleh suatu akibat yang dikehendaki hukum.M.Reyhan Haiqal Dengan demikian akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/Pdt/2020, Tergugat harus ganti-kerugian yang terdapat pada ketentuan Pasal 1246 KUH Perdata yang dimana meliputi ganti-kerugian, biaya yang menggantikerugian segala pengeluaran atau ongkos yang telah dikeluarkan. Hambatan dalam amar putusan yaitu Bahwa dalam hal ini eksekusi tidak dapat dilakukan karena terdapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi, yang dimana hal ini merupakan sebuah hambatan dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melaksanakan eksekusi. Kata Kunci: Perjanjian, Sewa-menyewa, Wanprestasi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301525347 . Digilib |
Date Deposited: | 08 Aug 2023 09:55 |
Terakhir diubah: | 08 Aug 2023 09:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74315 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |