Frederik , Advent Jones (2023) PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF (ABSTRAK)
ABSTRAK SKRIPSI FREDERIK ADVENT JONES.pdf Download (91Kb) | Preview |
|
File PDF (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FREDERIK ADVENT JONES FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (1771Kb) |
||
|
File PDF (SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN)
SKRIPSI FREDERIK ADVENT JONES FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1492Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu sumber pendapatan daerah ialah retribusi daerah. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis pelayanan retribusi daerah kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Objek dari Retribusi Pelayanan Pasar ialah orang atau badan yang menggunakan fasilitas di pasar. Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 101 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar dan kontribusinya terhadap PAD Kota Bandar Lampung, 2) apa saja faktor penghambat dari kontribusi pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar terhadap PAD Kota Bandar Lampung. Penelitian ini adalah penelitian hukum menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan secara Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pengelolaan data melalui tahap seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan menggunakan sistem pemungutan secara langsung. Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar memiliki Realisasi pada tahun 2022 sebesar Rp.1.125.111.000,00 dengan realisasi PAD sebesar Rp.627.179.807.101,00. Tingkat kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar terhadap PAD sebesar 0,18% dengan kriteria “sangat kurang”. 2) faktor yang menghambat pemungutan retribusi pelayanan pasar ialah Perkembangan Teknologi, Pandemi Covid-19, serta Sarana dan Prasarana yang tersedia. Dinas Perdagangan perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dalam mendukung penerimaan PAD.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 348 Undang-undang, hukum, regulasi dan kasus |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301191279 . Digilib |
Date Deposited: | 09 Aug 2023 06:35 |
Terakhir diubah: | 09 Aug 2023 06:35 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74380 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |