PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA BANDAR LAMPUNG

Frederik , Advent Jones (2023) PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
ABSTRAK SKRIPSI FREDERIK ADVENT JONES.pdf

Download (93kB) | Preview
[img] Text (SKRIPSI FULL)
SKRIPSI FREDERIK ADVENT JONES FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text (SKRIPSI FULL TANPA PEMBAHASAN)
SKRIPSI FREDERIK ADVENT JONES FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Salah satu sumber pendapatan daerah ialah retribusi daerah. Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis pelayanan retribusi daerah kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Objek dari Retribusi Pelayanan Pasar ialah orang atau badan yang menggunakan fasilitas di pasar. Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bandar Lampung diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 101 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar dan kontribusinya terhadap PAD Kota Bandar Lampung, 2) apa saja faktor penghambat dari kontribusi pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar terhadap PAD Kota Bandar Lampung. Penelitian ini adalah penelitian hukum menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan secara Studi Pustaka dan Studi Lapangan. Pengelolaan data melalui tahap seleksi data, klasifikasi data, dan penyusunan data. Analisis data menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Bandar Lampung dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan menggunakan sistem pemungutan secara langsung. Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar memiliki Realisasi pada tahun 2022 sebesar Rp.1.125.111.000,00 dengan realisasi PAD sebesar Rp.627.179.807.101,00. Tingkat kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar terhadap PAD sebesar 0,18% dengan kriteria “sangat kurang”. 2) faktor yang menghambat pemungutan retribusi pelayanan pasar ialah Perkembangan Teknologi, Pandemi Covid-19, serta Sarana dan Prasarana yang tersedia. Dinas Perdagangan perlu melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan retribusi daerah dalam mendukung penerimaan PAD.

Item Type: Other
Subjects: ?? 348 ??
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 2301191279 . Digilib
Date Deposited: 09 Aug 2023 06:35
Last Modified: 09 Aug 2023 06:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74380

Actions (login required)

View Item View Item