IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI OLEH TENAGA PENDIDIK DALAM TATANAN SISTEM SOSIAL UNTUK MEMPERKUAT KEADABAN KEWARGANEGARAAN DI SMA NEGERI 5 BANDAR LAMPUNG

DEBORA PATRICIA , SEBAYANG (2023) IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI OLEH TENAGA PENDIDIK DALAM TATANAN SISTEM SOSIAL UNTUK MEMPERKUAT KEADABAN KEWARGANEGARAAN DI SMA NEGERI 5 BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (176Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1952Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1686Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan Implementasi Pendidikan Antikorupsi, penerapan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi menerapkan nilai-nilai Pendidikan Antikorupsi oleh guru sebelum mereka menagajarkannya kepada peserta didik dan hubungannya dengan keadaban kewarganegaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data dimulai dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pengimplementasian Pendidikan Antikorupsi di SMA Negeri 5 Bandar Lampung belum berjalan dengan maksimal, dengan variabel (X) Pendidikan Antikorupsi oleh tenaga pendidik, kemudian variabel (Y): tatanan sistem sosial untuk memperkuat keadaban kewarganegaraan. Nilai yang terdapat dalam pendidikan antikorupsi sangat berkaitan dengan adab warga negara. Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu usaha yang diberikan kepada masyarakat untuk memberikan pengetahuan, nilai moral, sikap, serta keterampilan yang mereka butuhkan sehingga dapat mengurangi peluang mereka melakukan korupsi. Dalam Pendidikan Anti Korupsi terdapat 9 nilai dimana nilai ini merupakan nilai yang dikenalkan oleh lembaga KPK. Kesembilan nilai ini antara lain Jujur, Peduli, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Mandiri, Sederhana, Berani. Disiplin, dan Adil. Kesembilan nilai antikorupsi saling berkaitan dengan nilai atau adab warga negara yang didalamnya memuat norma yang ada dalam masyarakat yaitu norma agama, norma sosial, norma kesusilaan, dan norma hukum. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi, Guru, Tatanan Sistem Sosial, Keadaban Kewarganegaraan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 302 Interaksi sosial
300 Ilmu sosial > 370 Pendidikan
Program Studi: FKIP > Prodi PPKN
Pengguna Deposit: 2301245254 . Digilib
Date Deposited: 14 Aug 2023 03:14
Terakhir diubah: 14 Aug 2023 03:14
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74625

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir