Septina, (2023) ABSTRAK STUDI KOMPARATIF PENETAPAN PERUBAHAN JENIS KELAMIN TERHADAP TRANSGENDER (Studi Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL dan Penetapan Nomor: 30/Pdt.P/2022/PN Pwt). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
Abstrak.pdf Download (65Kb) | Preview |
|
File PDF
tesis full.pdf Restricted to Hanya staf Download (2861Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
tesis tanpa BAB pembahasan.pdf Download (1765Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Tidak adanya aturan mengenai perubahan jenis kelamin terhadap transgender, menyebabkan disparitas Penetapan Hakim dalam menangani perkara permohonan perubahan jenis kelamin yang diajukan oleh transgender. Tesis ini membandingkan persamaan dan perbedaan dari pertimbangan hakim dan akibat hukumnya terhadap administrasi kependudukan diantara 2 (dua) penetapan Hakim yang mengabulkan (Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel) dan yang menolak (30/Pdt.P/2022/PN Pwt) permohonan perubahan jenis kelamin terhadap transgender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan melakukan studi komparatif. Hasil penelitian ditemukan ada dua hal. Pertama, persamaan pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel dan 30/Pdt.P/2022/PN Pwt hanya mengenai formalitas permohonan, sedangkan perbedaan diantara keduanya mengenai materil pokok permohonan meliputi: dasar hukum permohonan perubahan jenis kelamin, penerapan asas kemanfaatan, asas keadilan dan asas kepastian hukum, dan interpretasi Hakim terhadap kebolehan perubahan jenis kelamin oleh transgender. Kedua, tidak ada persamaan akibat hukum dari Penetapan Nomor: 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel dan 30/Pdt.P/2022/PN Pwt terhadap administrasi kependudukan Pemohonnya, sedangkan perbedaannya adalah Penetapan 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel mengakibatkan adanya perubahan status jenis kelamin Pemohon pada dokumen kependudukan Pemohon dari laki-laki menjadi perempuan, sedangkan Penetapan 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel mengakibatkan Pemohonnya tidak dapat melakukan perubahan status jenis kelaminnya. Saran penulis terhadap Pembuat Undang Undang adalah segera membuat aturan lebih lanjut mengenai perubahan jenis kelamin yang dilakukan oleh transgender. Kata Kunci: Disparitas, Penetapan Hakim, Perubahan Jenis Kelamin, Transgender
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Masters) |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Pascasarjana Fakultas Pertanian dan Pascasarjana > Pascasarjana |
Pengguna Deposit: | 2301931233 . Digilib |
Date Deposited: | 14 Aug 2023 02:31 |
Terakhir diubah: | 14 Aug 2023 02:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74631 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |