PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi di Kejaksaan Negeri Lampung Barat)

NOFAL, ADITAMA (2023) PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (Studi di Kejaksaan Negeri Lampung Barat). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (961Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1668Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1667Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis peran kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Pada 20 Oktober 2022 telah terjadi perkara kelalaian yang menyebabkan kematian di Pekon Tugu Ratu, Kabupaten Lampung Barat. Perkara ini diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat melalui pendekatan Restorative Justice. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Peran Kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice serta mengetahui faktor yang menjadi penghambat dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Restorative Justice. Dalam melakukan analisa hukum, peneliti menggunakan teori peran dan teori restorative justice. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan yuridis empiris dengan cara meneliti dan mengumpulkan data primer yang diperoleh secara langsung. Sumber dan jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder. Pihak yang menjadi narasumber yaitu Jaksa pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polisi pada Kepolisian Resor Lampung Barat serta Dosen Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan pengolahan data melalui pengumpulan, klasifikasi dan sistematisasi data. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice salah satunya adalah peran faktual. Peran Faktual tersebut telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat yakni penerapan restorative justice dalam rangka penyelesaian perkara pidana telah dilaksanakan dengan baik dan berjalan lancar contohnya adalah perkara kelalaian yang menyebabkan kematian pada 20 Oktober di Pekon Tugu Ratu. Selain itu, dari Nofal Aditama hasil analisa menunjukkan bahwa kelima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto tidak semuanya menghambat peran kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana dengan penerapan restorative justice. Faktor yang paling menghambat peran kejaksaan dalam penerapan restorative justice adalah faktor kebudayaan. Karena Masyarakat di wilayah hukum Kejaksaan negeri Lampung Barat menjunjung tinggi nilai piil pussanggiri, yakni pandangan hidup masyarakat. Adapun saran yang diberikan dalam penelitian ini yaitu pemberian pemahaman kepada masyarakat mengenai konsep restorative justice guna meningkatkan pengetahuan serta meyakinkan masyarakat mengenai penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice serta dilakukan optimalisasi penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan restorative justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Kata kunci: Peran, Kejaksaan, Perkara Pidana, Restorative Justice

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301578977 . Digilib
Date Deposited: 14 Aug 2023 07:31
Terakhir diubah: 14 Aug 2023 07:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74638

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir