UPAYA PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES DIVERSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Wilayah Hukum Bapas Kelas II Kotabumi)

MUHAMMAD , FARHAN RABBANI UJUDAN (2023) UPAYA PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES DIVERSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Wilayah Hukum Bapas Kelas II Kotabumi). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (3806Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3784Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (3786Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Negara Indonesia merupakan negara hukum. Dalam konstitusi Indonesia, peraturan hukum tentang anak diatur tegas dalam undang-undang. Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum wajib diupayakan pada setiap tingkatan pemeriksaan. Dalam mengupayakan ini pembimbing kemasyarakatan dari balai pemasyarakatan mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Ketentuan mengenai diversi diatur dalam Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pidana Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah upaya pembimbing kemasyarakatan dalam diversi bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak dan apakah yang menjadi faktor penghambat upaya pembimbing kemasyarakatan dalam diversi bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yang mana menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan, yang diperkaya dengan data-data narasumber yang terdiri dari pihak pembimbing kemasyarakatan dan akademisi fakultas hukum universitas lampung. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya yang dilakukan pembimbing kemasyarakatan dalam diversi bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak meliputi membuat laporan hasil penelitian kemasyarakatan yaitu pembimbing kemasyarakatan mendapatkan permohonan penelitian kemasyarakatan (litmas) untuk menentukan rekomendasi terbaik bagi anak dalam hal diversi dan melakukan pendampingan yaitu dapat diartikan peran pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi anak dalam menghadapi permasalahan yang anak hadapi serta pembimbing kemasyarakatan wajib mendampingi anak sejak anak dilaporkan melakukan tindak pidana serta memberikan arahan – arahan dalam hal merasa bingung saat menjawab pertanyaan – pertanyaan yang diajukan. Faktor penghambat upaya pembimbing kemasyarakatan dalam diversi bagi pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak yaitu faktor masyarakat yang dalam hal ini dikarenakan masih Muhammad Farhan Rabbani Ujudan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mencari sumber informasi terkait diversi yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan sehingga masyarakat terkadang menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan diversi dan enggan untuk melaksanakan proses diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Serta faktor kebudayaan dikarenakan masih minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan budaya hukum dan budaya masyarakat yang takut melapor dan berfikiran negatif kepada pembimbing kemasyarakatan atas laporan tersebut dengan alasan laporan tersebut ditolak dan takut laporannya tidak diterima serta tidak diperdulikan. Serta budaya dari masyarakat terkait budaya hukum yang lebih mengedepankan pemahaman dan menitikberatkan bahwa setiap pelaku yang melakukan tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh anak tersebut harus dijatuhi sanksi pidana. Saran dari penelitian ini adalah pembimbing kemasyarakatan dan aparat penegak hukum agar lebih meningkatkan lagi kinerja dalam pelaksanaan diversi terhadap anak, kepada pembimbing kemasyarakatan dan aparat penegak hukum dapat lebih meningkatkan kualitas, integritas dan kredibilitas, pembimbing kemasyarakatan dapat melakukan penelitian kemasyarakatan dan bimbingan terhadap anak tetap mengutamakan kepentingan-kepentingan terbaik bagi anak, serta perlunya adanya sosialisasi atau keterbukaan informasi kinerja pembimbing kemasyarakatan untuk masyarakat luas serta diharapkan pembimbing kemasyarakatan bersama dengan penegak hukum mulai dari penyidik, jaksa, dan hakim diharapkan untuk bersinergi dan berintegritas memaksimalkan pelaksanaan diversi yang sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci : Upaya Pembimbing Kemasyarakatan, Diversi, Anak Indonesia is a state of law. In the Indonesian constitution, legal regulations regarding children are strictly regulated in law. Diversion of children who are in conflict with the law must be pursued at every level of examination. In pursuing this, community counselors from correctional centers have an important role in carrying out diversion of children who are in conflict with the law. Provisions regarding diversion are regulated in Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 concerning Sistem Peradilan Pidana Anak. The problem in this study is how are the efforts of social counselors in diversion for perpetrators of crimes committed by children and what are the inhibiting factors in efforts of social counselors in diversion for perpetrators of crimes committed by children. The approach method used in this study is a normative juridical and empirical juridical approach, which uses data collection techniques by means of library research and field studies, which are enriched with data from sources consisting of social advisers and academics at the Faculty of Law, University of Lampung. The results of this study indicate that the efforts made by social counselors in diversion for perpetrators of criminal acts committed by children include making reports on the results of social research, namely social counselors obtaining requests for social research (litmas) to determine the best recommendations for children in terms of diversion and providing assistance, namely being able to This means that the role of community counselors is to accompany children in dealing with the problems children face and social counselors are required to accompany children since the child has been reported to have committed a crime and to provide directions in terms of feeling confused when answering the questions asked. The inhibiting factor in the efforts of social guidance in diversion for perpetrators of criminal acts committed by children is the community factor which in this case is due to still the lack of public awareness of the importance of finding sources of information related to diversion carried out by community counselors so that Muhammad Farhan Rabbani Ujudan the community sometimes creates misunderstandings regarding the implementation of diversion and is reluctant to carry out the diversion process against children as perpetrators of these crimes. As well as cultural factors due to the low level of public awareness of the legal culture and culture of the people who are afraid to report and think negatively to the social adviser about the report on the grounds that the report is rejected and is afraid that the report will not be accepted and will not be cared for. As well as the culture of society related to legal culture which prioritizes understanding and emphasizes that every perpetrator who commits a crime committed by the child must be subject to criminal sanctions. Suggestions from this study are community counselors and law enforcement officials to further improve performance in the implementation of diversion against children, societal advisers and law enforcement officials can further improve quality, integrity and credibility, community counselors can conduct community research and guidance on children still prioritize the best interests of the child, as well as the need for socialization or disclosure of information on the performance of social counselors for the wider community and it is hoped that social counselors together with law enforcers starting from investigators, prosecutors and judges are expected to work together and have integrity to maximize the implementation of diversion as mandated in the Law Invite No. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System. Keywords : Community Guiding Efforts, Diversion, Children

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301381652 . Digilib
Date Deposited: 18 Aug 2023 02:12
Terakhir diubah: 18 Aug 2023 02:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74937

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir