AHMAD , MUFLIHUN (2023) TANGGUNG JAWAB HUKUM PENGENDALI DATA PRIBADI JIKA TERJADI KEBOCORAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
1.ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (35Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2749Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2612Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Berdasarkan data Kemenkominfo selama tahun 2019-2022, perhatian terhadap Pelindungan Data Pribadi belum sepenuhnya diakomodir oleh pemerintah. Hal itu terbukti dengan adanya beberapa kasus kebocoran data seperti yang terjadi di ECommerce maupun instansi pemerintah yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun. Pada 17 Oktober 2022 pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Di dalam undang-undang tersebut terdapat pihak yang memiliki tanggung jawab hukum dalam Pelindungan Data Pribadi, yakni Pengendali Data Pribadi. Pengendali Data Pribadi merupakan setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yakni tanggung jawab hukum Pengendali Data Pribadi jika terjadi kebocoran data dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika terjadi kebocoran data berdasarkan UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif kualitatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan merupakan data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (library research), sedangkan metode pengolahan data yang digunakan adalah dengan melakukan pemeriksaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yaitu antara lain: 1). Pengendali Data Pribadi memiliki tanggung jawab hukum untuk menyampaikanpemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada penggunanya dan lembaga yang menyelenggarakan Data Pribadi. 2). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak jika terjadi kebocoran Data Pribadi berdasarkan Pasal 64 ayat (1) UU PDP dapat dibagi menjadi dua cara yaitu melakukan penyelesaian sengketa melalui proses litigasi (pengadilan) dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan melakukan penyelesaian sengketa melalui proses nonlitigasi yakni dengan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kata Kunci: Data Pribadi, Kebocoran Data, Pelindungan Data Pribadi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301335591 . Digilib |
Date Deposited: | 18 Aug 2023 02:35 |
Terakhir diubah: | 18 Aug 2023 02:35 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/74942 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |