Yuri Syah Putra, 1012011302 (2015) KAPASITAS HUKUM JAKSA PENGACARA NEGARA MEWAKILI BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (41Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (79Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf Download (118Kb) | Preview |
|
|
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf Download (112Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (7Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (3883b) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (37Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (75Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (40Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (90Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (191Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (104Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (145Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (44Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (42Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
ABSTRAK KAPASITAS HUKUM JAKSA PENGACARA NEGARA MEWAKILI BADAN USAHA MILIK NEGARA DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Oleh YURI SYAH PUTRA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan hukum yang dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan. BUMN yang pernah digugat ke muka pengadilan adalah PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII). BUMN dalam berperkara dimuka pengadilan diwakili oleh direksi sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam segala perbuatan hukum yang dilakukannya. Kewenangan tersebut ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan diatur pula dalam anggaran dasar setiap pendirian BUMN. Direksi PTPN VII sebagai pihak yang bertanggung jawab atas setiap perbuatan hukum yang dilakukan BUMN dapat memberikan kuasa kepada pihak yang memiliki kapasitas hukum untuk melakukan upaya hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi oleh BUMN. Adapun pihak tersebut adalah advokat dan Jaksa Pengacara Negara. Belum banyaknya perhatian terhadap penelitian mengenai kapasitas hukum Jaksa Pengacara Negara dalam mewakili BUMN di muka pengadilan, menjadikan penelitian ini menarik untuk diteliti. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana hubungan hukum perjanjian pemberian kuasa antara Jaksa Pengacara Negara dengan PTPN VII. Kedua, bagaimana pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PTPN VII. Ketiga, bagaimana berakhirnya perjanjian pemberian kuasa antara Jaksa Pengacara Negara dengan PTPN VII. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Pengelolaan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Pertama, hubungan hukum antara Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan PTPN VII adalah berdasarkan perjanjian pemberian kuasa yang sah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akibat hukum dari perjanjian yang sah tersebut adalah para pihak terikat dengan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan ketentuan mengenai perjanjian pemberian kuasa yang terdapat dalam Pasal 1800- 1806 KUH Perdata sampai perjanjian pemberian kuasa tersebut berakhir. Kedua, pelaksanaan pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada PTPN VII selaku BUMN telah sesuai dengan tata cara yang ditentukan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 040/A/J.A/12/2010 yang menyatakan bahwa pemberian bantuan hukum kepada PTPN VII melalui 3 (tiga) tahapan yakni tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan. Ketiga, berakhirnya perjanjian pemberian kuasa antara Jaksa Pengacara Negara dengan PTPN VII tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1814 KUH Perdata, karena penarikan kuasa oleh PTPN VII selaku pemberi kuasa dengan Jaksa Pengacara Negara selaku penerima kuasa telah ditentukan secara tegas dalam surat kuasa khusus yakni Jaksa Pengacara Negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan urusan-urusan yang dikuasakan sampai perkara perdata tersebut di putus di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Lampung. Kata Kunci: Kapasitas Hukum, Jaksa Pengacara Negara, BUMN.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 6765417 . Digilib |
Date Deposited: | 02 Mar 2015 06:19 |
Terakhir diubah: | 02 Mar 2015 06:19 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7529 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |