Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha

Fajar, Bima Alfian (2023) Implementasi Bukti Tidak Langsung dalam Penyelesaian Perkara Hukum Persaingan Usaha. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (3496Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (3322Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (3324Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian penetapan harga atau praktik kartel lahir dari konspirasi beberapa pelaku usaha yang menciptakan entry barrier melalui tacit collusion, dibutuhkan bukti tidak langsung untuk memperkuat proses pembuktian pelanggaran Hukum Persaingan Usaha (UU No. 5 Tahun 1999). Implementasi bukti tidak langsung ditemukan dalam putusan No. 04/KPPUI/2016 dan No. 15/KPPU-I/2019. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penggunaan bukti tidak langsung dan kekuatan hukum bukti tidak langsung dalam penentuan pelanggaran hukum persaingan usaha. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen.Kemudian data diolah melalui pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan bukti tidak langsung dalam perkara perjanjian penetapan harga berupa bukti komunikasi, bukti ekonomi dan plus factors. Bukti tidak langsung yang digunakan secara kumulatif sangat menentukan terjadinya pelanggaran hukum persaingan usaha, karena dapat membedakan antara perilaku paralel yang muncul akibat tacit colussion dengan yang terjadi akibat reaksi alamiah antar pesaing pada konsentrasi pasar tertentu. Bukti tidak langsung memiliki kekuatan hukum dan telah diakui keberadaannya sebagai bagian dari alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, pedoman Pasal 11, Pasal 5, dan Perkom No. 2 Tahun 2023 dan Mahkamah Agung mengakui dan membenarkan penggunaan bukti tidak langsung oleh Majelis Komisi dalam penentuan pelanggaran hukum persaingan usaha. Kata Kunci: Bukti Tidak Langsung, Hukum Persaingan Usaha, Perjanjian Penetapan Harga.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2301229975 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2023 03:16
Terakhir diubah: 25 Aug 2023 03:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75329

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir