YUSUF, EDWAR (2023) UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENCABULAN OLEH GURU TERHADAP SISWA PESANTREN DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (4Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (4Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu kejahatan yang sering dijumpai di media cetak atau elektronik yaitu kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya kejahatan pencabulan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia, Bagaimanakah upaya Penanggulangan Kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia dan apakah faktor penghambat upaya Penanggulangan Kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Studi yang dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Adapun narasumber pada penelitian ini terdiri dari Polisi Penyidik Bagian Anak dan Perempuan pada Polresta Bandar Lampung, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan Dosen Bagian Hukum Fakultas Hukum Bagian Pidana Univeritas Lampung. Analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Faktor penyebab terjadinya kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia adalah yaitu faktor internal yaitu yang berasal dari diri pelaku tersebut, karena adanya gangguan jiwa terhadap diri si pelaku misalnya si pelaku mengalami nafsu seks abnormal. Kemudian Faktor ekstern yaitu meningkatnya kasus-kasus kejahatan kesusilaan terkait erat dengan aspek sosial budaya. (2) Upaya Penanggulangan Kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia yaitu perlindungan hukum terhadap anak korban asusila oleh oknum guru dilaksanakan berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal yang telah dilaksanakan adalah perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak, penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini dan perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media masa dan untuk menghindari labelisasi. Sedangkan yang belum terlaksana dengan baik yaitu penyediaan sarana dan prasarana khusus, pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum serta pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga. (3) Faktor penghambat upaya Penanggulangan Kejahatan pencabulan oleh guru terhadap siswa pesantren di Indonesia adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat dan kurang baiknya budaya hukum dalam masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tindakan masyarakat yang tidak kooperatif terhadap penyidik dan kurangnya ketaatan terhadap hukum. Berdasarkan simpulan di atas, maka dapat diberikan saran diharapkan profesi guru dapat meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri yang kuat sehingga tidak mudah tergoda untuk melakukan sesuatu yang tidak baik, dan juga untuk mencegah agar dapat menghindari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya. Bagi orang tua yang mempunyai anak baik laki-laki atau perempuan, hendaklah berhatihati serta mengawasi, karena orang yang dianggap mampu dipercaya bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan pencabulan, serta orang tua hendaklah memberikan pengasuhan, pengawasan, serta bimbingan terhadap anak secara intensif karena dengan tidak adanya pengawasan secara intensif anak cenderung merasa nyaman dengan orang lain dan tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kejahatan pencabulan. Bagi pihak kepolisian khususnya Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung, dalam melakukan proses perlindungan hukum bagi korban kejahatan pencabulan terhadap anak diharapkan tidak hanya formalitas karena biar dianggap masyarakat bahwa kepolisian sudah melakukan dengan optimal perlindungan hukum tersebut. Kata Kunci: Penanggulangan, Kejahatan Pencabulan, Guru, Siswa Pesantren.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301261324 . Digilib |
Date Deposited: | 01 Sep 2023 07:43 |
Terakhir diubah: | 01 Sep 2023 07:43 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75426 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |