DHARMA , ADI WIGUNA (2023) PEMBATASAN EKSPOR MINYAK SAWIT MENTAH OLEH INDONESIA DITINJAU DARI ATURAN WTO. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .
|
File PDF
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf Download (140Kb) | Preview |
|
File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (2829Kb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf Download (2599Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemerintah Indonesia menanggapi kelangkaan minyak sawit mentah nasional pada awal tahun 2022 dengan membuat kebijakan sementara untuk menahan paksa ekspor minyak sawit mentah ke negara lain melalui Peraturan Menteri Dagang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022. Kegiatan dagang berupa pembatasan ekspor diatur dalam perjanjian WTO. Muncul pertanyaan apakah pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia konsisten dengan perjanjian WTO atau sebaliknya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembatasan ekspor kuantitatif dalam perjanjian WTO dan konsistensi antara penerapan larangan ekspor CPO di Indonesia pada Permendag 22/2022 dengan pengaturan dalam WTO dan GATT serta akibat hukum yang dapat terjadi terhadap Indonesia. Penelitian berjenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat diolah dengan metode pengolahan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembatasan ekspor kuantitatif yang diatur dalam WTO merupakan hal yang dilarang kecuali jika tindakan tersebut diatur dalam Pasal XI:2 GATT. Peninjauan pasal untuk melihat keterkaitannya dengan Permendag 22/22 diidentifikasi dengan dasar yurispudensi perkara China – Measures Related to the Exportation of Various Raw Materials dan Indonesia - Measures Relating to Raw Materials. Hasil analisis menyimpulkan bahwa Indonesia tidak melanggar perjanjian WTO sebab tindakan yang dilakukan oleh Indonesia memenuhi unsur-unsur dalam pasal XI:2 GATT. Kata kunci: Ekspor CPO, Pembatasan Kuantitatif, Perjanjian WTO
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2301485757 . Digilib |
Date Deposited: | 06 Sep 2023 06:13 |
Terakhir diubah: | 06 Sep 2023 06:13 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75502 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |