PEMBATASAN EKSPOR MINYAK SAWIT MENTAH OLEH INDONESIA DITINJAU DARI ATURAN WTO

DHARMA , ADI WIGUNA (2023) PEMBATASAN EKSPOR MINYAK SAWIT MENTAH OLEH INDONESIA DITINJAU DARI ATURAN WTO. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
Text
1. ABSTRAK - ABSTRACT.pdf

Download (144kB) | Preview
[img] Text
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB) | Request a copy
[img]
Preview
Text
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Pemerintah Indonesia menanggapi kelangkaan minyak sawit mentah nasional pada awal tahun 2022 dengan membuat kebijakan sementara untuk menahan paksa ekspor minyak sawit mentah ke negara lain melalui Peraturan Menteri Dagang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022. Kegiatan dagang berupa pembatasan ekspor diatur dalam perjanjian WTO. Muncul pertanyaan apakah pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia konsisten dengan perjanjian WTO atau sebaliknya. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembatasan ekspor kuantitatif dalam perjanjian WTO dan konsistensi antara penerapan larangan ekspor CPO di Indonesia pada Permendag 22/2022 dengan pengaturan dalam WTO dan GATT serta akibat hukum yang dapat terjadi terhadap Indonesia. Penelitian berjenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapat diolah dengan metode pengolahan data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembatasan ekspor kuantitatif yang diatur dalam WTO merupakan hal yang dilarang kecuali jika tindakan tersebut diatur dalam Pasal XI:2 GATT. Peninjauan pasal untuk melihat keterkaitannya dengan Permendag 22/22 diidentifikasi dengan dasar yurispudensi perkara China – Measures Related to the Exportation of Various Raw Materials dan Indonesia - Measures Relating to Raw Materials. Hasil analisis menyimpulkan bahwa Indonesia tidak melanggar perjanjian WTO sebab tindakan yang dilakukan oleh Indonesia memenuhi unsur-unsur dalam pasal XI:2 GATT. Kata kunci: Ekspor CPO, Pembatasan Kuantitatif, Perjanjian WTO

Item Type: Other
Subjects: ?? 340 ??
?? 346 ??
Divisions: ?? Ilmu-Hukum ??
Depositing User: 2301485757 . Digilib
Date Deposited: 06 Sep 2023 06:13
Last Modified: 06 Sep 2023 06:13
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75502

Actions (login required)

View Item View Item