PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan PN Nomor: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk)

Fitri Dwi Yudha, 1112011143 (2015) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANCAMAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan PN Nomor: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (62Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (100Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (90Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (56Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (42Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (55Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (151Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (217Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (169Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (72Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (253Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (91Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana adalah sesuatu yang dipertanggungjawabkan secara pidana, terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk. Pelaku yang dikategorikan anak yaitu AS bin Samijan yang berumur 17 tahun terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana paksaan dan perlawanan terhadap pegawai negeri yang sedang melaksanakan tugas yang sah dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dilakukan bersama-sama. Permasalahan bagaimanakah pertanggungjawaban Pidana pelaku pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan PN Nomor: 701/Pid.B/2014/PN.Tjk) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana terhadap pelaku pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak (Studi Putusan PN Nomor :701/Pid.B/2014/PN.Tjk) Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang diguanakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dari pembahasan ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengancaman terhadap anggota Polri yang dilakukan oleh anak dalam Putusan Perkara Nomor: 701/Pid. B/ 2014/PN. Tjk.), terdakwa dapat dimintai pertanggungjawabannya, sebab terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana yaitu : Perbuatan (manusia), Diancam pidana, Fitri Dwi Yudha Dilakukan dengan unsur kesalahan. Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 2.000 (rupiah) Akan tetapi penerapan pasal yg dijatuhkan oleh hakim dirasa belum tepat karena tidak digunakannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Dasar pertimbangan hakim dalam hal ini yaitu dakwaan jaksa, tujuan pemidanaan, melihat motif tindak pidana, akibat yang ditimbulkan dan sikap pelaku setelah melakukan tindak pidana dan kondisi pelaku yang masih anak-anak. Serta aplikasi teori-teori yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara dalam sidang pengadilan. Saran dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan pemidanaan, harus lebih mempertimbangkan keadaan pelaku yang masih tergolong anak, sebaiknya hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap anak menerapkan sistem pemidanaan yang bersifat mendidik dalam bentuk rehabilitasi dan pembinaan khusus. Dan Hakim dalam mengambil keputusan harus lebih bijak dan adil dalam memberikan vonis terhadap pelaku yang masih dikategorikan anak, sebaiknya putusan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara menjadi pilihan terakhir (ultimum remidium) dan hakim hendaknya lebih mempertimbangkan hal-hal yang bersifat non-penal (preventif) daripada yang bersifat penal (refresif). Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengancaman, Anak Abstract Criminal responsibility is something that is accounted for criminal , against a person who committed the crime one example of criminal liability criminal threats to Police members are committed by children in Decision Case Number: 701/Pid .B/2014/PN.TJK. The problem is how accountability Criminal threats against members of the police perpetrators of child (PN Decision Study Number: 701/ Pid.B/2014/ PN.Tjk) and what is the basic consideration in decisions judge criminal case against the perpetrators of threats against members of the Police performed by children (PN Decision Study Number : 701/Pid.B/2014/PN.Tjk). Approach the problem in this study using juridical normative and empirical. Based on the results of criminal liability criminal threats against members of the police carried out by children in Decision Case Number : 701/Pid.B/2014/PN. TJK.), The defendant can be held accountable, because the defendant has met the elements of criminal responsibility Judge sanctions imprisonment for 1 ( one ) year, the application of Article downed by the judge deemed not appropriate because it does not use Law No. 3 of 1997 which has been converted into Law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System Child. Basic considerations that the judge in this case the indictment, the purpose of punishment, things lighten and burdensome. Suggestions in this study were the judges in giving judgment sentencing considerations, should be considered state actors still considered a child. And the judge in making decisions should be wise and fair in giving a verdict against perpetrators who are still categorized as a child, should the decision of the judge in imposing imprisonment as a last resort (ultimum remedium). Keywords : Criminal Liability, Threatening, Child.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> > Hukum Pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 5566138 . Digilib
Date Deposited: 03 Mar 2015 04:30
Terakhir diubah: 03 Mar 2015 04:30
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7572

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir