ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI

Mutiara Puspa Rani, 1112011264 (2015) ANALISIS DEKRIMINALISASI ABORSI DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (39Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (68Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (162Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (155Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERNYATAAN.pdf

Download (101Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (120Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA MUTIARA.pdf

Download (65Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (84Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (155Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (210Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (57Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (204Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (50Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (51Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Setelah disahkannya Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut dikarenakan adanya dekriminalisasi aborsi yang terdapat di dalam beberapa pasal pada peraturan tersebut. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah mengapa perlunya dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan apakah faktor penghambat pelaksanaan dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalahpendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data primerdan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi data,klasifikasi data, dan sistematika data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa perlunya dekriminalisasi aborsi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Rreproduksi adalah agar terdapat payung hukum bagi pelaku aborsi dan tenaga ahli yang membantunya karena indikasi kedaruratan medis maupun kehamilan akibat perkosaan dan faktor-faktor yang menghambat dekriminalisasi aborsi yaitu faktor hukum itu sendiri yaitu dalam tenggang waktu 40 hari untuk melakukan aborsi, faktor aparat penegak hukum dalam hal pembuktian, faktor sarana atau prasarana bahwa belum adanya dokter khusus, faktor masyarakat mengenai kurangnya pengetahuan masyarakat, serta faktor kebudayaan yang bertentangan dengan kebudayaan timur. Disarankan agar pemerintah meninjau kembali mengenai aspek pembuktian kehamilan akibat korban perkosaan agar tidak menimbulkan suatu kesan melegitimasi perbuatan aborsi dalam bentuk apapun, sertadalam waktu pembuktian korban perkosaan yang dibatasi hanya dalam waktu 40 hari hendaknya di tinjau kembali, karena batasan waktu tersebut belum relatif bagi aparat hukum untuk membuktikannya. Kata Kunci : Dekriminalisasi, Aborsi, Kesehatan Reproduksi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > > Hukum Perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8411834 . Digilib
Date Deposited: 03 Mar 2015 04:28
Terakhir diubah: 03 Mar 2015 04:28
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7573

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir