UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN MENGGUNAKAN PLAY STATION DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Arriza Adipathy, 0742011079 (2015) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PERJUDIAN MENGGUNAKAN PLAY STATION DI KOTA BANDAR LAMPUNG. Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (75Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (216Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENYETUJUI.pdf

Download (231Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MENGESAHKAN.pdf

Download (219Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SURAT PERNYATAAN.pdf

Download (276Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (29Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (69Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
KATA PENGANTAR.pdf

Download (139Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (183Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (112Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (20Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (252Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (86Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (79Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK Tindak pidana perjudian adalah suatu tindak pidana biasa yang mempunyai dampak serius dalam kelompok tindak pidana kesusilaan. Selain memberikan implikasi negatif bagi kehidupan ekonomi pelaku, tindak pidana ini juga berakibat menimbulkan tindak pidana lain dalam masyarakat. Peradilan Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang mengatur tindak pidana perjudian. Tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian disebutkan bahwa semua perjudian dianggap sebagai kejahatan. Dalam penerapannya berdasar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP tidaklah dilarang suatu permainan judi yang dilakukan dalam suatu tempat dengan tidak dapat dilihat dari jalan umum oleh orang-orang yang khusus diundang untuk itu. Perkara perjudian NO Pol .LP/ 322-A/ XI/ 2012/ SPK dalam perkara ini pemainan play station yang banyak dimainkan anak-anak disalah gunakan oleh orang dewasa. Disini orang dewasa memanfaatkan permainan play station sebagai alat untuk bermain judi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian play station dan apa sajakah yang menjadi faktor penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam penelitian ini responden yang diambil yaitu penyidik kepolisian dan hakim pengadilan negeri. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, yaitu cara menginterprestasikan data ke dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara sistematis sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang jawaban dari permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan pihak Kepolisian Sektor Sukarame dalam menanggulangi tindak pidana perjudian menggunakan play station adalah dengan upaya pencegahan (preventif) seperti melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, membentuk tim khusus untuk memata-matai tempat yang sering dijadikan sebagai sarana perjudian play Faktor-faktor penghambat dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian menggunakan play station, yaitu hambatan yang berasal dari masyarakat seperti masyarakat tidak mau dijadikan saksi dalam perkara perjudian, sebagian masyarakat masih memandang bahwa perjudian adalah warisan dari nenek moyang yang beranggapan perjudian adalah budaya. Dan hambatan yang berasal dari dalam tubuh polri yaitu aparat kepolisian yang terbatas, tidak adanya satuan khusus yang menangani masalah perjudian, serta adanya oknum kepolisian yang menjadi back-up perjudian tersebut. Dan faktor penghambat lainnya berupa faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya yang ada di masyarakat Kota Bandar Lampung. Berdasarkan kesimpulan yang di paparkan di atas penulis menyarankan kepada Polri khususnya anggota Polsek Sukarame untuk dapat meningkatkan profesionalisme personil dalam menjalankan tugasnya masing-masing, serta harus lebih mendekatkan diri dengan masyarakat supaya informasi yang disampaikan dapat diterima, sehingga dapat terjalin kerjasama yang baik. Seperti tulisan yang tertera pada majalah polri “ Polri adalah bagian dari masyarakat. Polri adalah kawan bukan lawan, semua itu menuntut adanya syarat komunikasi yang terjalin baik diantara keduanya. Pembinaan lebih ditingkatkan serta dalam menjatuhkan hukuman pidana harus sesuai dengan perbuatannya sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perjudian. Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Tindak Pidana Perjudian Menggunakan Play Station

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > > Hukum Pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 8261908 . Digilib
Date Deposited: 03 Mar 2015 08:38
Terakhir diubah: 03 Mar 2015 08:38
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7594

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir