DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN TJK)

Melli, Permata (2022) DASAR PERTIMBANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN TJK). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (2260Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (10Mb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (10Mb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kejaksaan adalah salah satu instansi penegak hukum yang memiliki kompetensi dan wewenang yang diatur oleh undang-undang dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya khususnya terkait pelaksanaan penjatuhan penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dilandasi oleh pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada. Permasalahan dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan terdakwa tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN TJK dan dasar pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/2019/PN TJK. Tinjauan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini sebagai dasar pemikiran dalam menjawab pokok permasalahan yaitu tinjauan umum tentang tindak pidana, tinjauan umum tentang tindak pidana korupsi, tinjauan umum tentang jaksa penuntut umum, tinjauan umum tentang surat dakwaan, tinjauan umum tentang tuntutan dan tinjuan umum tentang terdakwa. Pendekatan Masalah yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Narasumber dalam penelitian ini adalah Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Hasil penelitian dari penulisan ini yaitu dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan untuk menentukan tuntutan di Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yusmardi, S.T. Binti Yusri Munir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan yaitu Syarat formil dan materiil dalam penyusunan Surat Dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (1) dan (2) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pembuktian alat-alat bukti di muka persidangan, BAP perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Yusmardi, S.T. Binti Yusri Munir. Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam Menyusun Surat Tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Yusmardi, S.T. Binti Yusri Munir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah Surat Dakwaan yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan, Fakta Persidangan, keterangan terdakwa keterangan saksi serta keterangan ahli, Barang bukti, Petunjuk yang berupa kumpulan fakta persidangan dan barang bukti yang dijadikan petunjuk untuk menyusun surat tuntutan dan Hal-hal yang dianggap memperberat dan memperingan dari terdakwa. Pembuatan surat tuntutan dibuat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan hasil musyawarah atau konsultasi dengan para atasannya, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Aspidus Kejaksaan Tinggi Lanpung, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Standar tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Tindak Pidana Korupsi didasarkan atas ketentuan Surat Edaran Nomor : SE-003/A/JA/02010 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Korupsi. Setelah melakukan penelitian terkait pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi, penulis memberikan saran yaitu perlu adanya pedoman khusus terkait standar dalam penyusunan surat dakwaan untuk Tindak Pidana Korupsi karena tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus yang tidak dapat disamakan dengan tindak pidana umum sehingga dengan adanya pedoman formil tersebut Surat Dakwaan yang dihasilkan dapat mewujudkan tujuan pemidanaan yang semestinya. Penyusunan surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum harus tepat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan khususnya dalam pengenaan pasal dakwaan untuk terdakwa tidak boleh keliru, sehingga tidak ada pasal yang didakwa menjadi sia-sia atau hanya sebagai pelapis semata. Sehingga tuntutan tersebut benar-benar telah memberikan efek jera yang membuat pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Pertimbangan Hukum, Tindak Pidana Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308213831 . Digilib
Date Deposited: 02 Oct 2023 06:12
Terakhir diubah: 02 Oct 2023 06:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/75978

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir