PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ANTARA PT BULESA NUSANTARA INDONESIA DAN PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY

HIZKIA KENNY, AGISHA (2023) PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGANGKUTAN ANTARA PT BULESA NUSANTARA INDONESIA DAN PT PLATINUM CERAMICS INDUSTRY. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1861Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASANA.pdf

Download (1447Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perjanjian pengangkutan adalah suatu perjanjian di mana suatu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain yang dituju, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi akan membayar biaya pengiriman. Subjek di dalam perjanjian ini adalah pengangkut dan pengirim barang atau penumpang. Pengangkut di dalam perjanjian ini adalah PT Bulesa Nusantara Indonesia dan pengirim barang atau penumpang adalah PT Platinum Ceramics Industry. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui pelaksanaan perjanjian pengakutan antara PT Buleza Nusantara Indonesia dan PT Platinum Ceramics Industry serta untuk memahami dan mengetahui penyelesaian wanprestasi antara PT Buleza Nusantara Indonesia dan PT Platinum Ceramics Industry. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum deskriptif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan normatif empiris. Data dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data melalui studi Pustaka serta studi lapangan dan lokasi penelitian. Metode pengolahan data dengan pemeriksaan data, penandaan data, penyusunan atau sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan, yaitu pelaksanaan perjanjian pengangkutan antara PT Buleza Nusantara Indonesia dan PT Platinum Ceramics Industry beberapa telah terlaksana dengan baik meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban para, namun terdapat kendala yaitu keterlambatan pengantaran surat jalan dan rusaknya barang kiriman melebihi batas toleransi. Penyelesaian masalah antara para pihak yang melakukan wanprestasi pada akhirnya para pihak bersepakat untuk menyelesaikan wanprestasi yang terjadi melalui upaya hukum non litigasi dengan jenis negosiasi. Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Hak dan Kewajiban A transport agreement is an agreement in which one party undertakes to safely transport people or goods from one place to another, while the other party agrees to pay for the shipping costs. The subject in this agreement is the carrier and sender of goods or passengers. The carrier in this agreement is PT Bulesa Nusantara Indonesia and the sender of goods or passengers is PT Platinum Ceramics Industry. The purpose of this research is to understand and know the implementation of the transportation agreement between PT Buleza Nusantara Indonesia and PT Platinum Ceramics Industry as well as to understand and find out the problem solving between PT Buleza Nusantara Indonesia and PT Platinum Ceramics Industry. The type of research used in this research is normative legal research with descriptive legal research type. The problem approach uses an empirical normative approach. Data and data sources use primary data and secondary data. Methods of data collection through Library studies as well as field studies and research locations. Data processing method with data checking, data tagging, data preparation or systematization. Data analysis using qualitative data analysis. The results of the research and discussion, namely the implementation of the transportation agreement between PT Buleza Nusantara Indonesia and PT Platinum Ceramics Industry, some have been carried out well, including the implementation of the rights and obligations of the people, but there are obstacles, namely the delay in the delivery of travel documents and the damage of the shipment exceeding the tolerance limit. Solving the problem between the parties who made the default in the end the parties agreed to resolve the default that occurred through non-litigation legal efforts with the type of negotiation. Keywords: Agreement, Transportation, Rights, and Obligations

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum
300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308356914 . Digilib
Date Deposited: 10 Oct 2023 02:15
Terakhir diubah: 10 Oct 2023 02:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76220

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir