Renaldo Mulawa, Tua Manalu (2023) "Analisis Hukum Pembatalan Akta Pembebanan Hak Tanggungan dalam Perjanjian Kredit Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 170K/Pdt/2019)". Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (202Mb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya staf Download (213Mb) | Minta salinan |
||
|
File PDF
SKRIPSI FULL Tanpa Pembahasan.pdf Download (213Mb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) adalah akta jaminan yang dijadikan syarat dalam pemberian kredit pada lembaga perbankan. APHT adalah akta pelengkap dibuat secara otentik di muka Notaris/PPAT dengan kekuatan pembuktian sempurna. Dalam hal, penerbitan APHT merugikan pihak lain maka upaya hukum pembatalan dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri dan upaya hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini, akan mengkaji gugatan pembatalan APHT dalam pelaksanaan perjanjian kredit yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 16/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Nomor: 704/PDT/2017/PT.DKI dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 170K/Pdt/2019. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Agung dalam pembatalan APHT serta akibat hukum pembatalan APHT. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematika data yang kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa Majelis Hakim Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan putusan Pengadilan Tinggi dalam alasan hukumnya karena tidak ditemukan suatu kesalahan penerapan hukum. Keyakinan Majelis Hakim Agung dalam menyatakan putusan berkekuatan hukum tetap yaitu alat bukti Penggugat telah berhasil dalam membuktikan bukan dirinya yang melakukan kegiatan perjanjian tersebut serta upaya pembuktian Penggugat dalam kepemilikan secara sah atas sertifikat objek tanah yang semula menjadi objek sengketa jaminan dinyatakan untuk dapat dikembalikan secara semula dengan menghapus segala bentuk pengikatan yang telah terjadi kepada Penggugat. Akibat hukum pembatalan APHT dilandaskan atas pembuktian pihak bank telah lalai dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan prinsip mengenal nasabah terkait kecocokan data calon debitur di dalam pembuatan perjanjian kredit sehingga tidak memenuhi syarat subyektif berupa cacat kehendak yang timbul dari unsur penipuan dan syarat obyektif berupa suatu sebab terlarang bertentangan dengan ketertiban umum sebagaimana diatur Pasal 1320 KUHPerdata. Pihak PPAT dinilai telah melakukan kelalaian dengan tidak teliti memeriksa identitas pemilik dengan identitas penghadap sehingga melanggar Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga beralasan hukum APHT dinyatakan batal demi hukum. Bentuk pertanggungjawaban PPAT atas penerbitan akta yang telah dibuatnya dapat dilakukan dengan 3 (tiga) proses pertanggungjawaban yaitu secara perdata, pidana dan administrasi atau kode etik. Kata Kunci: Akta Pembebanan Hak Tanggungan, Pembatalan, Perjanjian Kredit.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 2308910422 . Digilib |
Date Deposited: | 13 Oct 2023 04:09 |
Terakhir diubah: | 13 Oct 2023 04:09 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76341 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |