PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Perkara SP3 Nomor: SP. TAP/03/X/2022/Restro Bks. Kota.)

Devi Sifah, Fauziyah (2023) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA YANG DIDUGA MEMILIKI GANGGUAN KEJIWAAN (Studi Perkara SP3 Nomor: SP. TAP/03/X/2022/Restro Bks. Kota.). Masters thesis, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
TESIS FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1234Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
TESIS TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1073Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penanganan perkara narkotika dengan pelaku gangguan kejiwaan dalam tataran praktis, masih menciptakan perbedaan persepsi antar penegak hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku. Perbedaan persepsi tersebut menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan ke persidangan sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Maka dari itu tesis ini bertujuan mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan; upaya penyelesaian terhadap penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan; dan faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban terhadap penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dalam penelitian ini bersumber dari studi pustaka dan wawancara dengan narasumber. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan. Data yang telah diperoleh lalu dilakukan pengolahan dengan kegiatan deskripsi data, preskripsi data, sistematisasi data dan analisis data. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menggambarkan penerapan Pasal 44 ayat (2) KUHP terhadap tersangka tindak pidana narkotika yang diduga mengalami gangguan jiwa. Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa menurut ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, pelaku penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Akan tetapi sesuai amanat Pasal 44 ayat (2) KUHP, hakim dapat memutus agar pelaku penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan dimasukkan ke rumah sakit jiwa. Upaya penyelesaian terhadap penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan idealnya tetap diselesaikan melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (2) KUHP, hakim dapat menempatkan pelaku dengan gangguan jiwa untuk menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Faktor-faktor penghambat pertanggungjawaban terhadap penyalahguna narkotika yang diduga memiliki gangguan kejiwaan yaitu terdapat perbedaan pemahaman antara penyidik dan penuntut umum dalam penerapan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta sulitnya mengidentifikasi apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan karena penyakit atau karena ketergantungan pada narkotika. Berdasarkan simpulan penelitian, disarankan Penuntut Umum sebaiknya tidak serta merta menolak perkara penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku gangguan jiwa. Selain itu juga perlu dibentuk peraturan bersama antara Polri, Kejaksaan dan Mahkamah Agung terkait penanganan perkara penyalahgunaan narkotika dengan pelaku gangguan jiwa. Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, penyalahgunaan narkotika, gangguan jiwa

Jenis Karya Akhir: Tesis (Masters)
Subyek: 000 Ilmu komputer, informasi dan pekerjaan umum > 080 Kumpulan karya umum
Program Studi: Fakultas Hukum > Magister Hukum S2
Pengguna Deposit: 2308420641 . Digilib
Date Deposited: 30 Oct 2023 07:16
Terakhir diubah: 30 Oct 2023 07:16
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76781

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir