PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU DALAM PERSIDANGAN DI MUKA PENGADILAN

IMAM , MAULANA (2023) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBERIAN KESAKSIAN PALSU DALAM PERSIDANGAN DI MUKA PENGADILAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG .

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (354Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (2602Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2071Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana pemberian keterangan palsu merupakan salah satu kasus yang masih sering terjadi di kalangan masyarakat yang disebabkan banyak faktor seperti adanya kepentingan atau tekanan dalam suatu perkara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemberian kesaksian palsu dalam persidangan di muka pengadilan dan apakah faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana terhadap kesaksian palsu dalam persidangan di muka pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat secara mendalam bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemberian kesaksian palsu dalam persidangan di muka pengadilan. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber dalam penelitian ini terdiri dari Penyidik Direktorat Krmininal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Selanjutnya di analisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemberian kesaksian palsu dalam persidangan di muka pengadilan dapat dilakukan dengan 3 tahap, yakni tahap formulasi, tahap aplikasi, tahap eksekusi. Tahap formulasi adalah tahap penegakan hukum oleh badan pembuat undang undang. Tahap aplikasi adalah tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum. Tahap eksekusi adalah tahap penegakan hukum pidana secara konkrit oleh aparat penegak hukum pidana. Faktor faktor yang menjadi penghambatnya penegakan hukum antara lain, faktor hukumnya sendiri, faktor sarana dan fasilitas, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat. Pada akhirnya yang menjadi dominin pada faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku pemberian kasian palsu ini adalah faktor masyarakat, fakor penegak hukum, dan faktor sarana dan fasilitas. Penegakan hukum yang baik apabila sistem peradilan pidana bekerja secara objektif dan tidak bersifat memihak serta memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama nilai nilai yang hidup dan berkembang dimasyarakat. Salah satunya faktor penghambat dalam melakukan penegakan hukum pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan di muka pengadilan. Saran dalam penelitian ini adalah penegakan hukum mengenai saksi yang memberikan keterangan palsu, hakim perlu mempertegas dengan mewajibkan membacakan pasal dalam KUHPidana yang dapat dijadikan dasar penuntutan (Pasal 242 KUHPidana) dan ancaman pidana maksimum yang telah ditentukan dalam pasal tersebut. Hakim harus yakin dalam pengambilan keputuda dan menetapkan saksi yang memberikan keterangan palsu Kata kunci : Penegakan Hukum, Kesaksian Palsu, Saksi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: FAKULTAS MIPA > Prodi Magister Ilmu Fisika
Pengguna Deposit: 2308341492 . Digilib
Date Deposited: 30 Oct 2023 08:17
Terakhir diubah: 30 Oct 2023 08:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/76784

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir