IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Polda Lampung)

ARKAN, YUSUF ARRAHMAN (2023) IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (Studi Kasus Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
1. ABSTRAK.pdf

Download (1459Kb) | Preview
[img] File PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya staf

Download (1451Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
3. SKRIPSI TANPA PEMBAHASAN.pdf

Download (1460Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhui rasa keadilan semua pihak, yang merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyelesaian tindak pidana informasi transaksi elektronik melalui Keadilan Restoratif merupakan sebagai langkah Polri dalam mewujudkan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bagaimanakah implementasi restorative justice terhadap tindak pidana informasi transaksi elektronik dan Apakah faktor penghambat implementasi restorative justice terhadap tindak pidana informasi transaksi elektronik ? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, klasifikasi, dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan. Implementasi keadilan restoratif adalah pencapaian keadilan kepada perbaikan maupun pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana seperti sedia kala,bukan pembalasan (keadilan retributif) yang selama ini diterapkan pada sistem peradilan pidana. Penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif khususnya tindak pidana informasi transaksi elektronik harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Restorative justice merupakan suatu konsep penyelesaian tindak pidana yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku (tersangka) bersama-sama duduk dalam suatu pertemuan untuk bersama-sama berbicara, dengan demikian tujuan penegakan hukum bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku dan korban agar kembali harmonis dan membuat pelaku serta masyarkat jera untuk melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik yang bermuatan asusila baik secara disengaja maupun tidak disengaja, serta lebih berhati-hati dalam mengunggah sesuatu apapun padasosial media, terutama pada sosial media yang bersifat dapat diketahui oleh banyak orang atau umum. Maka, konsep restorative justice merupakan konsep yang sangat cocok digunakan untuk menyelesaikan peristiwa hukum dibidang cyber crime terutama yang berkaitan dengan muatan asusila yang merugikan korbannya. Faktor-faktor yang menghambat penegakan adalah faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas pendukung, faktor masyarakat serta faktor kebudayaan. Faktor penghambat implementasi restorative justice terhadap tindak pidana informasi transaksi elektronik meliputi sebagai berikut : Faktor Aturan, hambatan terbesar yang menurut peneliti adalah faktor aturan. Hal demikian karena belum ada aturan dalam bentuk undang-undang khusus yang secara spesifik memuat perihal penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana informasi transaksi elektronik. Hal demikian membuat sedikit terhadap pengimplementasian penerapan prinsip restorative justice dan aparat penegak hukum Polri menegakkan hukum terhadap suatu tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dengan mengacu pada Perpol Restorative Justice saja. Faktor Kepahaman Akan Hukum oleh Masyarakat, hambatan yang selanjutnya adalah perihal ketidakpahaman masyarakat akan adanya aturan tentang informasi dan transaksi elektronik ini. Hal demikian menimbulkan ketidakseimbangan dalam edukasi akan suatu aturan yang dilakukan oleh pemerintah melalui perangkat-perangkatnya. Saran dari penulis yaitu : pentingnya implementasi restorative justice diikuti oleh profesionalisme aparat penegak hukum Polri dalam proses penyelesaian perkara pidana, perlunya membuat peraturan khusus dalam bentuk undang-undang yang mengatur tentang restorative justice agar nantinya dapat terjalankan secara maksimal dan diharapkan perlunya edukasi tentang restorative justice kepada masyarakat tentang restorative justice secara menyeluruh tanpa terkecuali. Kata Kunci : Implementasi; Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik; Restorative Justice.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: 300 Ilmu sosial > 340 Ilmu hukum > 345 Hukum pidana
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 2308062840 . Digilib
Date Deposited: 30 Nov 2023 04:05
Terakhir diubah: 30 Nov 2023 04:05
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/77024

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir